Mojokerto, locusdelictinews| Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto Kanwil Ditjenpas Jawa Timur semakin memperkuat komitmennya dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di dalam lapas. Hal ini diwujudkan dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Lapas Mojokerto dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Mojokerto, yang dilaksanakan pada Rabu (26/3) di Aula Lapas Mojokerto.
Penandatanganan kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi antara kedua lembaga dalam upaya pemberantasan narkotika, khususnya di lingkungan Lapas Mojokerto. Melalui nota kesepahaman ini, kedua belah pihak sepakat untuk melaksanakan berbagai program pencegahan, termasuk sosialisasi, deteksi dini melalui tes urine, serta pengawasan dan penindakan terhadap peredaran gelap narkoba.
Kalapas Mojokerto, Rudi Kristiawan, dalam sambutannya menegaskan bahwa pemberantasan narkoba menjadi prioritas utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lapas.
“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika di dalam Lapas Mojokerto. Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan bahwa lapas benar-benar bersih dari narkoba dan memberikan pembinaan yang lebih baik bagi warga binaan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BNN Kota Mojokerto, Agus Sutanto, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah proaktif yang dilakukan oleh Lapas Mojokerto dalam memberantas narkoba.
“Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam menciptakan lingkungan lapas yang bersih dari narkoba. Kami akan terus mendukung upaya deteksi dini, rehabilitasi, serta penindakan terhadap peredaran narkotika di dalam lapas,”ujarnya.
Dengan adanya penandatanganan nota kesepahaman ini, diharapkan sinergi antara Lapas Mojokerto dan BNN Kota Mojokerto semakin kuat, sehingga dapat mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bebas dari narkoba dan lebih kondusif bagi proses pembinaan warga binaan
(Red)