Surabaya,locusdelictinews|Kasus pencabulan yang dilakukan MR (38)tahun, kini terpaksa akan lama mendekam dalam penjara setelah ditangkap oleh anggota Krimum Polda Jatim, pelaku ditangkap atas kasus pencabulan yang dilakukan terhadap anak tirinya. Pada hari Rabu 12 maret 2025 lalu.
Pasalnya, pencabulan itu dilakukan pelaku sejak menikahi ibu korban NH Ia merupakan istri siri pelaku yang dimana memiliki dua anak termasuk korban yang menjadi keganasan ayah tirinya.
Menurut Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Jatim AKBP Suryono, menjelaskan bahwa MR (pelaku) menikahi ibu korban sejak tahun 2022. MR tinggal satu rumah dengan korban dan saudara kandungnya.
“Kejadian ini berlangsung selama dua tahun, mulai Desember 2024 hingga Maret 2025. Keluarga korban yang tak tahan melihat penderitaan AS akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Timur.” Jelas AKBP Suryono, Senin (24/03/2025).
Berdasarkan laporan tersebut anggota menjemput MR di rumahnya Jalan Krembangan Bhakti, Kelurahan Kemayoran, Kecamatan Krembangan, kota Surabaya.
“Pelaku MR hanya bisa pasrah dan kompratof saat digelandang petugas ke polda Jatim hingga kini pelaku ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.” Katanya.
Lanjut. AKBP Suryono menuturkan perbuatan pelaku ini tak patut dibuat contoh, karena dia sering kali melakukan tindakan tidak senonoh di depan korban seperti sering tidak memakai pakaian dan hanya menggunakan celana dalam di depan korban.
Bahkan tersangka ini pernah menempelkan kelaminnya ke punggung korban dan membuka kemaluannya sambil menarik tangan korban,ronisnya tersangka ini juga memperlihatkan video porno dihadapan korban.
“Perbuatan pelaku ini bentuk kekerasan seksual yang sangat memprihatinkan.” Ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan psikolog, MR didiagnosis memiliki masalah seksual yang serius. Tersangka cenderung memiliki sikap pedofilia, yaitu kecenderungan untuk berfantasi seksual terhadap anak-anak yang sedang dalam masa puber.
Selain itu, dia juga merasa puas dengan mengintip atau mengamati orang lain yang sedang berhubungan seksual atau telanjang,” tambah.
AKBP Suryono menyatakan, Pemeriksaan terhadap korban, AS, menunjukkan bahwa dia mengalami kecemasan dan depresi akibat perlakuan MR.
“Korban mengalami trauma yang mendalam. Kami akan memberikan pendampingan psikologis untuk membantu pemulihannya,” ujarnya.
Sambung AKBP Suryono menegaskan atas kasus ini tersangka akan di jerat dengan Pasal. 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka juga akan terancam dengan hukuman berat atas perbutan yang dilakukan terhadap korban AS, yang masih berusia 15 tahun itu.” Pungkasnya.
{Amsory}