Mojokerto – locusdelictinews.com. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Mojokerto turut serta dalam kegiatan daring melalui aplikasi Zoom yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) dalam rangka sosialisasi Kebijakan Amnesti Kemanusiaan yang diberikan oleh Presiden Republik Indonesia. Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Mojokerto dan jajaran pejabat Lapas, dan petugas pemasyarakatan, guna memahami secara mendalam kebijakan yang bertujuan memberikan pengampunan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan kondisi tertentu [14/3].
Dalam kegiatan Zoom ini, para peserta mendapatkan pemaparan langsung dari pejabat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) mengenai dasar hukum, mekanisme, serta kriteria penerima amnesti kemanusiaan. Program ini ditujukan bagi WBP yang memenuhi syarat tertentu, seperti usia lanjut, penderita penyakit kronis, serta mereka yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama masa pembinaan.
Kalapas Mojokerto, Rudi Kristiawan Menyampaikan “Sebagai bagian dari sistem pemasyarakatan nasional, Lapas Mojokerto berkomitmen untuk mendukung dan melaksanakan kebijakan ini dengan sebaik mungkin. Dalam diskusi yang berlangsung, pihak Lapas juga menyampaikan kesiapan dalam mendata dan mengidentifikasi WBP yang berhak mendapatkan amnesti kemanusiaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku”.
Dengan adanya partisipasi aktif dalam kegiatan Zoom ini, Lapas Mojokerto menunjukkan dedikasi dalam mendukung kebijakan pemerintah yang berlandaskan nilai kemanusiaan dan keadilan. Ke depan, Lapas Mojokerto akan terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan serta pihak terkait untuk memastikan kebijakan ini dapat diterapkan dengan baik dan memberikan manfaat yang nyata bagi para penerima amnesti kemanusiaan.
(red)