Surabaya,locusdelictimews|seorang pemuda asal Petemon II No. 55-A , Surabaya bernama Ibrahim (19)tahun, ini aksinya terbilang unik saat melakukan pencurian sepeda motor di berbagi tempat di wilayah kota Surabaya.
Pasalnya, Pelaku memilih sepeda motor tua untuk dicurinya dan begitu berhasil. kendaraan tersebut lalu di modifikasi supaya harga jualnya tinggi.
Pelaku ini ditangkap setalah melakukan pencurian terakhir sepeda motor Yamaha Mio yang diparkir dalam sebuah warung makan Mie Ayam di Jalan Petemon Timur 57 Surabaya. Pada 22 Januari 2025.
selain mengambil sepeda motor yamaha Mio dia juga menggasak LPG 3 kilo gram, uang didalam kotak amal yang saat itu berada dalam warung Mie Pangsit. Kejadian itu diketahui oleh korban setalah tetangga mengabarkan bahwa pintu warung telah terbuka.
“Begitu mengetahui hal itu,korban Yaya Maryana langsung melaporkan ke Polsek Sukomanunggal dan polisi menindaklanjuti hingga pelaku berhasil dibekuk nya. ” Ujar Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan di Polsek Sukomanunggal, Senin (10/03).
Lanjut Luthfi, Begitu mendapatkan laporan, Anggota Reskrim Polsek sukomanunggal yang dipimpin kanit Reskrim Ipda Eko Yudha lansung menemukan pelaku dirumahnya lalu menangkapnya,
“Dari tersangka. pihaknya mengamankan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio milik korban yang sudah di pereteli, sepeda motor tersebut rencananya dimodifikasi terlebih dahulu kemudian dijualnya.” Katanya.
Dalam pengakuan nya. pelaku sebelum menjual hasil curiannya dia lebih dulu memodif untuk merubah tampilan motor tersebut. kemudian menjualnya dengan harga bervariasi tergantung kondisi barang,
“Jika sudah di modif motor hasil kejahatannya bisa laku dengan harga tinggi, sekitar 1 juta, jika tidak dimodifikasi bisa laku 500 ribu,” Bebernya.
Masih kata Luthfi, Tak hanya itu. tersangka juga mengaku bahwa target dalam aksi pencurian nya, dia mengincar sepeda motor lawas atau tahun tua. Seperti supra, Mio, dan motor tua lainnya.
“Dalam catatan kepolisian tersangka sudah empat kali beraksi di Surabaya, selain di daerah Petemon. dia juga diketahui beraksi di beberapa tempat yaitu. Asemrowo, dan wilayah Sawahan.” Ungkapnya.
Akibat perbuatan nya tersangka kini akan mempertagung jawabkan perbuatannya didalam gratis besi dan akan merasakan dinginnya lantai tahanan.
“Kepolisian juga akan menjerat tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman kurungan 5 tahun penjara.” Pungkasnya.
{Amsory}