Surabaya,locusdelictinews| – pengacara korban mengapresiasi atas kinerja unit Jatanras Polrestabes Surabaya lAtas Tewasnya FP warga Benowo Krajan, Surabaya,Polisi menetapkan satu tersana dalam kasus tersebut,
“Setelah tiga bulan berjalan, akhirnya Jatanras Polrestabes Surabaya, menetapkan satu pelaku. Kapan hari pihak penyidik mengirim PDF SP2HP nya mas,” ungkap I Komang Aries
Dharmawannsaat ditemui Obor Rakyat seusai sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (11/3/2025).
Proses penanganan perkara klien kami, ungkap Bli Komang sapaan lekatnya, itu cepat, mengingat begitu banyak tahapan-tahapan yang dilakukan pihak Polisi untuk menjerat seseorang menjadi tersangka.
“Kalau menyikapi kinerja Polisi, sudah bekerja cepat. Karena penetapan tersangka itu berproses, mulai cek TKP, koordinasi pihak dokter Forensik, gelar perkara serta memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan alat bukti,” katanya.
Disinggung terkait jumlah puluhan saksi terlapor yang telah di panggil, namun hanya satu yang ditetapkan tersangka?
Bli Komang berkeyakinan jumlah tersangka akan bertambah nantinya bila penyidik menerapkan jargon Presisi Polri.
Pengacara I Komang Aries Dharmawan, S.H., M.H., dan kawan-kawannya sedang berdiskusi terkait perkara FT.
“Kami kuasa hukum, Optimis TSK akan bertambah, jadi kalau benar-benar Presisi pastinya menerapkan berkeadilan, berkeadilan dalam ungkap siapa saja yang ikut serta,” tegas Lawyer yang pernah mengeluti Jurnalistik puluhan tahun itu.
Menurutnya, setiap orang dengan sengaja membiarkan suatu peristiwa kejahatan, tanpa melaporkan, akan ada sangsi yang didapat.
“Punishment bila mengetahui tapi tidak mau lapor, itu ada. Karena peristiwa dalam BAP (Berita Acara Penyelidikan-red) Polisi itu, belum tentu dengan apa yang dinilai di Kejaksaan nanti,” jelasnya.
Sementara, Didik Sulaiman dan Muhammad Arif Hidayatullah selaku Lawyer yang turut mengawal kasus FP menambahkan, dalam perjalanan waktu, ia mengaku sempat dituding oleh seseorang, telah menerima sejumlah nominal uang guna penghentian kasus tersebut.
“Tuduhan tak mendasar, sempat kami dengar, dikabarkan telah terima Rp1 Miliar, ini ngawur. Opini opini yang dibuat, nantinya bisa mempengaruhi reputasi kita sebagai penegak hukum,” ujar kesalnya.
Didik pun menyebutkan, bahwa pihaknya sudah mengumpulkan beberapa bukti, seperti screenshot kiriman kata-kata yang tak pantas melalui jejaring sosial, tak hanya itu bentuk lembaran print sudah disiapkan guna pelengkap pelaporan.
“Kami tidak tinggal diam, akan segera kami laporkan. Untuk unsur jelas, 310 ayat (1) KUHP, terkait pencemaran nama baik, tuduhan atau fitnah,” tegas Lawyer yang tergabung Peradi itu sembari melihatkan print-printnan.
Perlu diketahui, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang ke-2, dengan nomer SP-Sdik/39-A/ll/res/1.6/2025/Satreskrim, tertuang point adanya penetapan tersangka atas nama inisial IS.
File PDF yang dikirim penyidik melalui WhatsApp juga berisi 13 orang sudah diperiksa, menyiapkan Pemberkasan, dan lanjut pengiriman berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum atau JPU.
(Red)