Surabaya,locusdelictinews|Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil meringkus seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis pil Ekstasi Asal Dusun Denglanjang Kedundung,Sampang, pada hari Kamis (06/02/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.
Pasalnya, Pria berinisial A S P (36)tahun, ditangkap disalah satu hotel Jalan Embong Cerme Surabaya,
berikut barang bukti jenis pil Ektasi berlogo S warna biru yang dibungkus plastik dengan jumlah 45 butir siap edar.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah Irawan saat dikonfirmasi membenarkan bahwa tersangka ditangkap di sebuah hotel di jalan Embong Cerme, Surabaya,
Penangkapan itu berdasarkan informasi masyarakat bahwa pelaku telah mengedarkan pil Ektasi dan dia menginap di sebuah hotel yang ada di Surabaya.
“Kami langsung tindak lanjuti dan melakukan penangkapan terhadapnya hingga mendapatkan bukti 4 kantong plastik berisi pil Ektasi itu.” Jelas Suria. Senin 10 Maret 2025.
Setelah ditangkap pria asal kelahiran Sampang. Madura itu tidak bisa berkutik dan bisa pasrah saat ditemukan barang bukti pil Ektasi serta komparatif untuk digiring ke Polrestabes Surabaya.
“Tersangka juga mengaku bahwa barang haram itu didapat dari seorang pria berinisial A (DPO) di daerah Robetal. Sampang, Madura, dengan jumlah barang sebanyak 45 butir.” Katanya.
Tersangka mendapatkan barang dengan cara bertemu, selanjutnya barang haram tersebut olehnya dijual kembali di wilayah sidoarjo untuk mendapatkan untung tanpa bekerja keras.
“Tak hanya itu, tersangka juga diketahui sudah tiga kali membeli pil Ektasi kepada DPO berinisial A yang kini masih dalam pengejaran petugas kepolisian Surabaya.” Benernya.
Karena bersalah tersangka yang indekos di Jalan Jeruk Wage Taman, sidoarjo, akan merasakan dinginnya lantai tahanan dan dia tidak akan berlebihan bersama keluarga akibat ulahnya.
“Tersangka juga akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukum 9 tahun penjara.” Pungkasnya.
{Amsory}