Surabaya,locusdelictimews|Unit Reskrim Polsek Simokerto, Polrestabes Surabaya kembali berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor R2 (Curanmor) yang kerap beraksi di kota Surabaya.pada hari Sabtu (08/03 2025), sekitar pukul 20.00 wib
Pasalnya, Pelaku berinisial Ahmad Hafid (33)tahun, asal Jalan Sumbo, Surabaya, pelaku ditangkap berdasarkan informasi bahwa ada seorang pelaku yang sedang duduk santai di wilayah Kebon Dalem, Surabaya,
Kapolsek Simokerto Kompol Didik Triwahyudi, kepada Awak Media lucusdelictinews.com, mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan kecurigaan dari anggota Reskrim Kanit Ipda Royan.
Begitu mendapatkan informasi anggota Reskrim dipimpin Kanit Reskrim Ipda Royan, langsung menuju ke lokasi dan langsung meringkus Ahmad Hafid dengan memborgol nya,
“Lanjut tak hanya itu, petugas yang telah mengintrogasi pelaku mendapatkan fakta baru, bahwa pelaku sudah 7 (tujuh) kali melakukan aksi serupa di kawasan Surabaya.” Katanya.
TKP yang menjadi target Oprandinya, pertama sencaki berhasil 3 unit sepeda motor, Sidokapasan, 1unit, Donokerto, 1 unit, Nyamplungan, 1unit dan terakhir Undaan juga 1 unit.
Selain pelaku Ahmad Hafid petugas juga terlihat mengamankan barang bukti seperti kunci leter T, spion, dan jaket warna hitam yang dipakai pelaku saat beraksi mencuri motor di jalan donokerto.
Kompol Didik Triwahyudi menambahkan, sepeda Motor hasil curianya dijual Ahmad Hafid ke penadah nya MB sebesar 1,5 juta sampai 2,2 juta.
“Uang hasil kejahatannya oleh mereka digunakan untuk membeli sabu dan kebutuhan rumah tangga.” Ngakunya pelaku di hadapan penyidik.
Untuk aksi kejahatan nya, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kedua temannya yang saat ini masih DPO (daftar pencarian orang).
“Sedangkan Ahmad Hafid kini akan mempertanggung jawabkan atas perbuatanya di balik jeruji besi dan mereka juga akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pidana pencurian dengan pemberatan yang ancamanya 9 tahun penjara.” Pungkasnya.
{Amsory}