Surabaya,locusdelictinews|Anggota Satres Narkoba Polrestabes, melalui Kasat Narkoba AKBP Suria Miftah berhasil meringkus
seorang Pengedar narkotika Jenis Sabu Asal Kebalen Kulon, Pabean Cantian, Surabaya, Pada hari Senin (10/03/2025), sekita pukul 14.00 WIB.
Pasalnya, Pelaku berinisial A L (59) tahun, di tangkap di rumahnya dari tersangka polisi berhasil menyita barang bukti 5 kantong plastik berisikan Sabu dengan berat total 22,635 gram.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah Irawan menuturkan penangkapan para tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat sehingga kami berhasil meringkus A L di dalam rumahnya .
“Masyarakat yang resah dengan adanya peredaran itu, melaporkan ke polisi dan ditindak lanjuti sehingga penangkapan terjadi dilakukan.” Kata Suria, Jum’at 07 Maret 2025.
Lanjut. Suria menuturkan untuk barang bukti yang diamankan antara lain,1bendel plastik klip,Timbangan Elektrik,1skrop sendok plastik,1 bungkus lakban hitam, uang hasil penjualan Rp 204.000, 1Buah Handphone Merk Samsung Galaxy A02.
“tersangka mengaku jika Barang haram itu dibeli dengan sistem (Ranjau) dari seseorang berinisial M H, Asal Jalan, Raya Parseh Bangkalan Madura, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).” jelas dia.
Suria menuturkan. Sebelumnya tersangka membeli sabu seberat 25 gram seharga Rp 20.000.000.- sedangkan pergram dibeli seharga Rp. 800.000-,
“tersangka juga mengaku bahwa sabu sebanyak 25 gram kemudian dipecah menjadi beberapa bagian untuk dijual kembali dan dia supaya mendapatkan untung tanpa harus bekerja keras,” bebernya.
tersangka kini harus mempertanggung jawabkan atas perbuatanya dibalik jeruji besi dan dia akan terancam dengan hukuman paling singkat 9 tahun paling lama 20 tahun.
tersangka akan dijerat dengan pasal Pasal 114 Ayat (2) Dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” pungkasnya.
{Amsory}