Surabaya,locusdelictinesw|Sektor Polsek Wonocolo, Polrestabes Surabaya kembali mengungkap kasus kejahatan yang kini tengah ramai aksi pencurian, apalagi di dalam bulan Ramadhan
Kali ini empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, M.I.A warga Wonocolo Pabrik kulit Surabaya, BTT alias Tores warga Wonocolo Gg. Benteng II Surabaya, A.S warga Bendulmerisi Jaya Gg. 3 Surabaya dan M.M warga Menur Gg IÂ RT.01 RW.06 Sukolilo Surabaya.
“Ke empatnya ini ditangkap berdasarkan laporan korban bahwa tersangka telah melakukan pencurian di tiga lokasi,” Kata AKP Haryoko Widhi Kapolsek Wonocolo, Jum’at 07 Maret 2025.
Lanjut Haryoko menjelaskan pelaku diketahui telah beraksi di beberapa TKP di Surabaya, pertama pelaku MIA dan BTT telah mencuri sepeda pancal di Jemursari I Surabaya, pada hari Senin 02 September 2024 sekira jam 19.23 wib.
“Pelaku mengambil sepeda pancal korban saat diparkir didepan teras rumah, sebelum beraksi mencuri. Keduanya lebih dulu mencari sasaran dengan menggunakan sepeda motor, begitu dapat. keduanya lalu mengambilnya.” Jelas Haryoko,
Dalam pengakuan tersangka, Sepeda onthel milik korban, Sonia Agusti Parbo itu sudah laku dijual kepada seseorang yang berinisial ABAH warga Wonokitri Surabaya.
“ABAH (pelaku) penadah sepeda onthel hasil curian itu. kini masih dalam pengejaran petugas dan dinyatakan DPO (daftar pencarian orang). ” Ungkapnya.
Masih kata Haryoko, Untuk TKP ke-2 tersangka AS telah melakukan pencurian sepeda motor didepan rumah yang berlokasi dijalan Bendulmerisi Gg. 2 Dalam No. 17, Surabaya. Pada Sabtu 31 Agustus 2024 sekira jam 19.00 wib.
“Pelaku mengambil sepeda motor Yamaha X-Ride milik Dhito Kusuma Anggara saat diparkir didepan teras rumah, motor korban dicuri dengan cara menggunakan kunci T dan membawanya kabur.” Ungkapnya.
Namun aksinya berhasil digagalkan, karena sebelum merusak rumah kontak motor, pelaku lebih dulu diteriaki sehingga pelaku berhasil ditangkap oleh pemilik yang saat itu di bantu warga sekitar.
“Untung saja dalam aksi penangkapan tersangka AS polisi segera tiba di lokasi setelah mendapatkan laporan, tersangka dengan cepat dibawa ke polsek wonocolo supaya tidak menjadi bulan-bulan warga.” Tambah Haryoko.
TKP terakhir. Haryoko mengatakan. Pada hari Minggu 19 Januari 2025 sekitat pukul. 06.00 Wib. Tersangka MM telah mencuri sebuah Handphone milik penjaga warkop STK di Jalan Nginden semolo, Surabaya.
Korban bernama Adit Prasetyo ini saat itu sedang menjaga warkop dan menyimpan HP didalam laci, HP tersebut hilang ketika ditinggal korban ke kamar mandi dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Wonocolo.
Begitu mendapatkan laporan pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga tersangka MM ini dapat kami tangkap. itu berkat rekaman CCTV dan informasi dari saksi,” Pungkasnya.
Atas perbuatan para tersangka ini akan di jerat dengan pasal yang sama yaitu Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya kurungan 5 tahun penjara.
Selain tersangka polisi juga menyita barang bukti yaitu. 1. Kwitansi Pembelian Sepeda Road Bike, 1 Unit Sepeda motor Honda Supra warna hitam Nopol L 4685 QU, 1 Unit sepeda motor merk Yamaha X-ride tahun 2009 warna biru Nopol L 6419 NY, 1 buah anak kunci T dan 1 buah HP VIVO Y17S beserta Dosbook,
{Amsory}