Surabaya,locusdelictinews| Seorang pemuda bernama Ahmad alias A warga Gedel Baru, Tandes, Surabaya ditangkap polisi lantaran terlibat dalam kasus pengeroyokan, Selasa 04 Maret 2025.
Pasalnya, Aksi pengeroyokan itu terjadi di Jalan Balongsari Tama Selatan, Kecamatan Tandes, kota Surabaya, korban yang menjadi pengeroyokan bernama Mochamad warga Menganti. Gresik,
Kanit Reskrim Polsek Tandes, Polrestabes Surabaya Iptu Jumeno Warsito saat dikonfirmasi melalui whatsapp pribadinya membenarkan bahwa pelaku A ditangkap lebih dulu atas kasus pengeroyokan didepan bengkel Afif jaya motor Jalan Balongsari, Surabaya.
“Pengeroyokan itu dilakukan oleh tiga orang selain A ada dua pelaku lainya yang kini masih dalam pengejaran atau DPO, mereka berinisial S dan T. ” Kata Jumeno, kamis (06/03/2025).
Awal dari kejadian itu, Jumeno menjelaskan bawa sebelumnya A ini ditelfon oleh temanya S dan T bahwa mereka mengaku telah ada masalah dengan seseorang,
Tersangka A yang baru pulang dari hiburan malam Alexsis dan dalam terpengaruh alkohol itu langsung mendatangi korban bersama S dan T yang saat itu sudah berada di lokasi.
“Tersangka A yang saat itu tidak membawa apa-apa di lokasi langsung memukul korban yang saat itu sedang berboncengan dengan pacarnya K , korban dikeroyok dan di pentung oleh A sebanyak dua kali menggunakan kayu.” Jelas dia.
Setelah kejadian itu korban kemudian melaporkan pengeroyokan itu ke Polsek Tandes, Surabaya dan opsnal Polsek Tandes langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga A pertama kali ditangkap, sedangkan S dan T dinyatakan DPO.
“Untuk motif sementara, pelaku S (DPO) ini sakit hati karena dilihat oleh korban, sedangkan kasus ini terus berlanjut hingga kedua pelaku lainya berhasil ditangkap dan mempertanggung jawabkan atas perbuatanya.” Ungkapnya.
Dari tersangka A polisi menyita barang bukti berupa kayu balok ukuran setengah meter dan kaos korban warna hitam terdapat bercak darah, korban kini masih dalam perawatan medis.
Sedangkan tersangka A kini akan dijerat dengan Pasal 170 dan Pasal 351. Pengeroyokan adalah tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama dan melanggar hukum.
“Tersangka akan terancam dengan hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara.” Pungkasnya.
{Amsory}