Surabaya,locusdelictinews| Sebanyak 115 pelanggar lalu lintas di tindak oleh anggota Sat Lantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dengan diberikan surat tilang, Selasa 11 Febuari 2025.
Penindakan itu dilakukan di Jalan Pegirian, Semampir, Surabaya. Dalam rangka Operasi Keselamatan Semeru 2025 yang dilakukan secara serentak.
Kasat Lantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP. Imam Saifudin Rodji, S.H, menerangkan bahwa operasi keselamatan Semeru 2025 ini dilakukan selama 14 hari terahir dihitung sejak 10-23, 2025.
“Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap aturan lalu lintas demi menciptakan kondisi jalan yang lebih aman dan tertib.” Jelas Imam, Selasa (11/02/2025).
Masih kata Imam, kegiatan ini dilakukan oleh anggota gabungan dengan jumlah personel sekitar kurang lebih 30 orang untuk melakukan operasi di setiap titik rawan yang di pastikan banyak pelanggar.
“Jadi pelanggar sebanyak 115 itu diantaranya 45 pengendara menerobos lampu merah, 40 pengendara melawan arus dan 30 pengendara tidak menggunakan helm.” Ungkapnya.
Masih kata Imam, pelanggaran seperti menerobos lampu merah dan melawan arus sangat berbahaya. karena berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan. Oleh karena itu, penegakan hukum dilakukan secara tegas.
“Disamping penindakan, petugas Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga memberikan edukasi dan himbauan kepada pengendara agar selalu mentaati peraturan lalu lintas. Beberapa pelanggaran yang menjadi perhatian dalam operasi ini.” Tambahnya
Imam menegaskan, masyarakat juga harus tau atas pelanggaran-pelanggaran saat berada di jalan raya, seperti Menerobos lampu merah, Melawan arus, Berboncengan lebih dari dua orang, Menggunakan knalpot brong, Menggunakan ponsel saat berkendara dan Tidak memakai helm SNI
“Diharapkan dengan adanya operasi ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya berlalu lintas dengan tertib dan mengutamakan keselamatan di jalan.” Pungkasnya.
{Amsory}
perhatian dalam operasi ini.” Tambahnya
Imam menegaskan, masyarakat juga harus tau atas pelanggaran-pelanggaran saat berada di jalan raya, seperti Menerobos lampu merah, Melawan arus, Berboncengan lebih dari dua orang, Menggunakan knalpot brong, Menggunakan ponsel saat berkendara dan Tidak memakai helm SNI
“Diharapkan dengan adanya operasi ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya berlalu lintas dengan tertib dan mengutamakan keselamatan di jalan.” Pungkasnya.
{Amsory}