Surabaya,locusdelictinews|Unit reskrim Polsek Gubeng, Polrestabes Surabaya. kembali berhasil menangkap pelaku kejahatan jalanan kasus pencurian motor R2 seorang pria bernama Rizky S.N. (32) tahun asal Bagong Ginayan, kota Surabaya.KiniĀ meringkuk dibalik jeruji besi
Pasalnya, Rizky melakukan aksi pencurian sepeda motor di Depan BPJS Jalan Sulawesi No.14, kota surabaya, dia ditangkap korban dan warga sebelum di serahkan ke polisi.
“Iya pelaku sebelumnya di serahkan ke polisi, dia lebih dulu ketangkap korban yang saat itu di bawa warga sekitar.” Kata Iptu Sutrisno Kanit Reskrim Polsek Gubeng, Jum’at (07/02/2025).
Dalam Oprandinya, Lanjut Trisno, saat itu pelaku bersama temanya Bogel sedang mencari sasaran sepeda motor di wilayah Surabaya, begitu di lokasi. Pelaku Rizky yang hanya berbekal kunci T lalu mengambil motor korban yang sedang di parkir.
Ketika akan membawa motor. Korban kemudian melihat pelaku sedang menaikinya, sontak korban bertetiak sembari mengejar pelaku hingga akhirnya ditangkap bersama warga lainya.” Jelas Sutrisno.
Korban saat juga sempat mengejar Bogel. namun pelaku lainya berhasil kabur dan meninggalkan Rizky sendiri meski dirinya melihat rizki sedang ditangkap Massa, Bogel kini masih dalam daftar pencarian orang.
“Iya saat itu hanya Rizky yang lebih dulu ditangkap, sedangkan pelaku lainya Bogel berhasil kabur membawa sepeda motor Beat warna putih saat akan di tangkap warga, ” Ungkapnya
Masih kata Sutrisno, dalam catatan kepolisian. tersangka Rizky merupakan resedivis pelaku pencurian kendaran bermotor. Dia pernah ditangkap atas kasus Curas pada tahun 2015 dan 2017 di polsek gubeng.
“Dari tersangka kepolisian juga mengamankan batang bukti 1unitĀ sepeda motor honda beat warna Putih MerahĀ Type X1B02N04L0 Tahun 2015 Nopol L 2668- DO Noka MH1JFP128FK147864 Nosin : JFP1E2157590 STNK An. BAGIYO SAPUTRO alamat Kp. Krajan Rt. 1 Rw. 1 Bungatan Situbondo” Tambah
Sutrisno mengatakan tersangka bersama barang buktinya kini sudah ditahan dan dijebloskan kedalam penjara untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya.
“Tersangka juga akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberian yang ancaman hukuman paling lama 7 tahun kurungan.” Pungkasnya.
(Amsory)