Surabaya,locusdelictinews|Anggota Satres Narkoba Polrestabes, melalui Kasat Narkoba AKBP Suria Miftah berhasil meringkus
seorang Pengedar narkotika Jenis Sabu-Sabu di Dukuh Kupang Gg XIX, Surabaya, pada hari Senin, 6 Januari 2025,
Pasalnya, pelaku berinisial. DC. (39) tahun ini ditangkap di dalam kamar kost nya bersama barang bukti sabu seberat. 5,074 gram, dan Tiga butir ekstasi warna kuning dengan berat total 1,076 gram.
Kasat Resnakoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah Irawan kepada Awak Media locusdelicti.com, mengatakan penangkapan tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat.
“Bahwa didalam kamar kost, menurut warga kerap kali dijadikan transaksi tempat jual beli barang terlarang jenis sabu dan ekstasi. ” Jelas Suria.
Setelah kami dalami dan dilakukan lidik. ternyata benar bahwa didalam kost tersangka ditemukan empat poket sabu dan tiga butir pil ekstasi siap edar.
“Barang haram tersebut diakui adalah miliknya dan saat ditangkap pelaku langsung di borgol tersangka bisa pasrah dan kompratip untuk ikut ke Polrestabes Surabaya.” Katanya.
Dalam keterangan tersangka, barang haram itu didapat dengan cara dibeli dari seseorang berinisial G (DPO) , cara mengambilnya tersangka dengan cara di ranjau di dua tempat yang berbeda di Surabaya.
“Sebelumnya, tersangka mengambil 4 gram sabu yang di ranjau di Jalan Raya Diponegoro. Sabu tersebut kemudian dibagi menjadi 20 poket, 19 di antaranya telah terjual.” Tambah Suria.
Terakhir tersangka kembali mengambil. 4 gram sabu yang di ranjau di Jalan Raya Kodam V Brawija, Surabaya. sabu tersebut dibagi menjadi tiga poket, namun belum sempat diedarkan.
“Tersangka menjual sabu dengan harga sekitar antara Rp150.000 hingga Rp300.000 per poket. Dari hasil transaksi, DC mendapatkan keuntungan sebesar Rp2.400.000, yang sebagian telah digunakan untuk keperluan sehari-hari.” Ungkapnya.
Suria menegaskan, pihaknya kini masih mengejar pelaku lainya sebagai pemasok sabu ke DC. Termasuk G yang kini sudah dijadikan dalam daftar pencarian orang.
“DC kini akan kami jerat dengan Pasal114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman maksimal 20 tahun penjara atau bahkan pidana seumur hidup.” Pungkasnya.
(Amsory)