Surabaya,locusdelictinews|seorang pria berinisial S (35) tahun, warga Wonokromo, Surabaya, kini kembali di bekuk oleh Anggota Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, lantaran terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu dan pilĀ Ektasi.
Pelau ditangkap di depan sebuah minimarket di Jalan Raya Dupak, Kecamatan Krembangan, Surabaya, Pada Minggu, 29 Desember 2024, sekitar pukul 22.00 WIB.
“Begitu dilakukan penggeledahan pada seluruh badan ditemukan Sabu dan pil Ekstasi yang rencananya dikirim ke pemesannya.” Jelas AKBP Suria Miftah Irawan Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Rabu (05/02).
Lanjut Suria. Barang yang ditemukan dari tersangka S sebelumnya lima poket sabu dengan berat 2,88 gram, serta beberapa butir ekstasi berwarna hijau dan biru.
Kemudian Polisi melakukan penggeledahan di kamar kost nya di Jalan Petemon IV Belakang, Kecamatan Sawahan.
“Disana juga ditemukan sabu sebanyak delapan poket dengan berat total 23 gram.” Katanya.
Masih kata Suria, Selain barang haram yang disita, juga ada beberapa barang buktinya sepeti dua unit HP, tas selempang hitam, serta sepeda motor Honda Beat bernopol L-3180-KE yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya,
“Kemudian tersangka bersama barang buktinya di bawa dan diamankan ke Mapolrestabes Surabaya guna dilakukan pemeriksaan secara mendalam.” Ujarnya.
Dari hasil penyidikan tersangka mengaku bahwa barang haram itu didapat dari seorang bandar berinisial H yang kini masih dalam pengejaran atau DPO.
“Cara mendapatkan barang dari H tersangka dengan cara meranjau di sebuah tempat yang sudah disepakati,Ā setiap mengirim 50 gram. upah yang diterima tersangka sebesar 1 juta.” Tambah Suria,
Tersangka diketahui sudah lama menggeluti bisnis haram, dia sejak 4 November 2024. Setiap 50 gram sabu dan 50 butir ekstasi yang berhasil diedarkan dirinya mendapatkan upah sebesar Rp 1 juta.
“Tersangka kini kembali masuk bui akibat perbuatan nya. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” Pungkasnya.
(Amsory)