Surabaya,locusdlictinews| Anggota Satres Narkoba Polrestabes, melalui Kasat Narkoba AKBP Suria Miftah berhasil meringkus satu orang tersangka pengedar narkotika Jenis sabu dan exstacy Asal Sidoarjo, pada hari Selasa (17/12/2024) sekitar pukul 09.00 WIB.
Pasalnya, Pria ini ditangkap di sebuah rumah kos-kosan berinisial HS (24) tahun, di Dusun Lawang, Desa Jati Pasar, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, dan polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat 4,318 gram. dan ecstacy 119 butir.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah Irawan menuturkan penangkapan para tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat sehingga kami berhasil meringkus HS di rumah kos-kosanya.
“Masyarakat yang resah dengan adanya peredaran itu, melaporkan kepolisi dan ditindak lanjuti sehingga penangkapan dilakukan.” Kata Suria, Senin (03/02/2025).
Lanjut. Suria menuturkan untuk barang bukti yang di diamankan antara lain, 90 butir exstacy warna kuning dengan berat total 21,794 gram, 29 butir ekstasi warna putih dengan berat total 8,698 gram, 7 paket sabu dengan berat total 4,318 gram, 2 timbangan elektrik, 3 unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi dan 1 dompet warna merah.
“Sebelum tersangka mengaku jika seluruh barang berhasil terjual, ia akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp6.750.000 dari para pemasoknya,”kata suria
Suria menjelaskan bahwa dari pengakuan HS mendapatkan barang haram tersebut dari dua orang yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni G dan E.
Selain menjebloskan kedalam tralis besi, Suria menegaskan kepolisian juga menjerat tersangka dengan Pasal 114 Ayat (2) Dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya menegaskan pihaknya tidak akan berhenti di sini. Kami akan memburu G dan E yang menjadi pemasok utama”. pungkasnya
(Amsory)