Surabaya,locusdelictinews| Unit Reskrim kapolsek Semampir. Polres Tanjung Perak Surabaya, berhasil meringkus Pasangan suami istri, sebelumnya keduanya sudah diamankan warga setelah berusaha mencuri sepeda motor di Sidotopo Jaya, Kecamatan Semampir, Surabaya, Selasa (21/01/2025)
Pasalnya, Kedua Pasangan suami-istri berinisial RS (24) tahun dan SSPS (24) tahun, itu ditangkap sekitar pukul 02.30 WIB, setelah aksi kejahatan nya diketahui oleh warga sekitar dan mengamankan nya.
“Untung dengan bersama adanya petugas yang sedang patroli disekitar dan langsung menyelamatkan pelaku dari amukan warga,” Kata Kasi Humas Polres Tanjung Perak Iptu Suroto, Kamis (30/01/2025)
Lanjut Suroto, Aksi pelaku RS saat itu dibantu istrinya SSPS untuk mencuri sepeda motor korban yang diparkir didalam teras depan rumah. Waktu itu kondisi lokasi sedang sunyi atau sepi,
“Pelaku RS ketika akan merusak kunci ganda yang menempel di cakram. justru dipergoki pemiliknya sehingga korban berteriak untuk meminta bantuan warga sekitar,” Jelas Suroto.
Pelaku sempat berusaha kabur berikut istrinya, namun aksinya tak berhasil, karena warga sudah lebih dulu mengepung dan menangkap nya.
Untung saja petugas Polsek Semampir yang sedang patroli segera mengetahui dan segera datang ke lokasi untuk menyelamatkan keduanya,
“Pasangan suami istri asal Sampang, Madura itu akhirnya di bawa ke Polsek semampir itu di lakukan proses penyidikan lebih lanjut,” Ujarnya.
Dari hasil interogasi awal pelaku mengakui kesalahannya, dia baru sekali melakukan pencurian karena terpaksa melakukan hal itu untuk kebutuhan hidup.
Tetapi polisi tidak percaya begitu saja, kami terus lakukan penengembangan untuk mengetahui apakah masih ada korban lain selain TKP Sidotopo Jaya.” Tambah Suroto.
Sementara barang bukti dari tersangka yaitu Sepeda motor Yamaha Mio putih (tanpa plat nomor), 1 buah kunci T, 1 buah kunci pas ukuran 8-9 dan Satu buah gembok yang sudah dirusak.
Selain itu, juga ada 1 unit sepeda motor korban yang nyaris di gondol pelaku, STNK Asli dan kunci kontak sepeda motor milik korban.” Imbuhnya.
Pelaku kini sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) , keduanya kini tidak lagi bisa bersama karena terhalang tralis besi.
“Sedangkan keduanya akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberkatan dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.” Pungkasnya.
(Amsory)