Surabaya,locusdelictinews|Tim Subdit Jatanras Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil mengungkap kasus mutilasi seorang wanita di Ngawi, pelaku tak lain adalah suami siri korban berinisial RTH alias A,(32) tahun asal Kabupaten Tulungagung
Pasalnya, Pelaku ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap jasad korban bernama Uswatun Hasanah (29) tahun yang ditemukan oleh warga didalam koper di Ngawi,
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Farman, mengatakan tersangka memiliki peran besar dalam perencanaan hingga pelaksanaan aksi sadis, RTH membantai korban dengan mencekik hingga tewas, usai adanya percekcokan di kamar Hotel Adisurya, Kediri.
Lanjut Tak hanya itu, ia juga memutilasi tubuh korban menjadi beberapa bagian menggunakan pisau yang dibeli di minimarket lalu potongan tubuh korban di masukan ke koper.
“Potongan tubuh korban kemudian dimasukkan ke dalam koper merah dan kantong plastik, lalu dibuang di beberapa lokasi berbeda,” Ungkap Farman, Senin (28/01/2025).
Farman menuturkan, pada Minggu, (19/01/2025), sekitar pukul 17.00 WIB, tersangka bertemu korban di Terminal Gayatri, Tulungagung. Keduanya kemudian menuju Hotel Adisurya di Kediri.
Pada sekitar pukul 22.00 WIB, korban pertama dicekik, dipukul hingga korban terkapar di lantai, “akibat benturan itu korban tak sadarkan diri dan mengeluarkan darah dari hidung dan dinyatakan meninggal.” Jelasnya
Masih kata Farman, ketika tersangka panik melihat korban yang tak bernyawa, lalu tersangka meminta bantuan temannya, MAM, untuk mengambil koper merah dan kantong plastik di rumahnya.
“Pada sekitar pukul 01.30 WIB, tersangka kemudian memutilasi tubuh korban di kamar hotel. Potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam koper dan kantong plastik, lalu dibuang di beberapa tempat,” Katanya.
Farman menjelaskan, Lokasi Pertama: Pada Selasa, (21/01/2015), potongan tubuh pertama dibuang di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi.
Lokasi Kedua: Bagian tubuh lainnya dibuang di Hutan Sampung, Jalan Raya Parang, Kabupaten Ponorogo.
“Lokasi Ketiga: Kepala korban ditemukan di Jalan Raya Desa Gemaharjo, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.” Tambah
Farman menjelaskan 1 buah koper merah, 1buah Pisau, Kendaraan milik korban, termasuk mobil Suzuki Ertiga yang dijual tersangka seharga Rp57 juta, Beberapa telepon genggam milik korban dan tersangka serta Pakaian tersangka yang terekam CCTV di Hotel Adisurya.
“Tersangka memanfaatkan hubungan baiknya dengan korban untuk mengajak bertemu. Setelah terjadi percekcokan, tersangka dengan kejam mencekik korban hingga tewas. Dalam kepanikan, tersangka memutuskan untuk memutilasi tubuh korban guna menyembunyikan jejak kejahatan.” Imbuhnya.
Farman menegaskan, Atas kekejian tersangka, RTH alias A akan di ancam dengan pasal berlapis yakni. Pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP lebih Subsider 351 ayat 3 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP.
“Tersangka akan di Ancaman dengan hukuman mati atau seumur hidup.” Pungkasnya.
(Amsory)