Surabaya,locusdelictinews|Unit Reskrim Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya kembali menangkap seorang pelaku pencurian (Curanmor) kendaraan bermotor yang saat itu sempat berusaha kabur.
Pelaku bernama Moch Yahyan Nawawi Revan (21) warga Surtikanti Surabaya, ditangkap usai melakukan pencurian di Jalan H.M. Noer, Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Surabaya,
“Namun aksi kabur, pelaku gagal. Karena pelaku ini terjatuh dari sepeda motor setalah Polisi mengejarnya.” Kata Iptu Suroto Kasi Humas Polres Tanjung Perak, Kamis (23/01).
Lanjut Suroto menjelaskan, awalnya pelaku dengan temanya berboncengan mengendarai sepeda motor berkeliling untuk mencari sasaran yang mau di curinya.
“Begitu di lokasi, ada seorang mahasiswa asal Sidoarjo berinisial YFP (21) sedang berhenti didepan warung Cak Adi dan memarkirkan sepeda motornya.” Jelas Suroto.
Namun saat itu kunci kontak dalam keadaan menempel di motor, pelaku lalu mendekati dan membawa kabur, aksinya justru ketahuan oleh korban dan diteriaki maling.
“Dengan teriakan korban minta tolong, warga dan juga petugas kepolisian turut mengejar pelaku sehingga pelaku itu panik dan terjatuh dari motor. lalu menangkapnya. ” Ungkapnya
Dalam aksi kejar-kejaran atara pelaku dan Polisi saat itu hanya satu yang berhasil ditangkap, sedangkan pelaku lainya berhasil kabur membawa sarana, rekannya kini (DPO) dan masih dalam pencarian.
Suroto mengatakan pihaknya kini sudah menetapkan pelaku sebagai tersangka kasus pencurian sepeda motor, ” Untuk rekanya diminta segera menyerahkan diri sebelum petugas menemukan dan bertindak tegas terukur.” Ujarnya.
Suroto menambahkan untuk barang yang sementara diamankan yaitu. satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dan STNK Asli milik korban, kini tersangka dalam proses penyidikan pihak Polsek Kenjeran.
“Untuk tersangka akan dijerat dengan perbuatanya yakni, Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan yang hukumnya 7 tahun penjara.” Pungkasnya.
(Amsory)