Surabaya,locusdelictinews|Pria remaja berusia (15) tahun kini harus menjalani proses hukum, setelah tertangkap basah kedapatan membawa sebuah senjata tajam jenis samurai dengan panjang satu meter,
“Pasalnya, Pria berinisial (ARP) asal Genteng, Surabaya itu kini ditetapkan sebagai tersangka, sebelumnya dia telah diamankan oleh Tim Jogoboyo Polrestabes Surabaya. Kata Iptu Aman Hasta Kanit Reskrim Polsek Tambaksari, Selasa (21/01/2025).
Lanjut Aman mengatakan tersangka mengaku bahwa dirinya membawa sajam untuk digunakan untuk tawuran dengan lawannya, namun aksi nya berhasil digagalkan setelah petugas menangkapnya.
“Tersangka sebelumnya sedang dicurigai oleh Tim Jogoboyo, Polrestabes Surabaya, setelah ditangkap pelaku lalu dibawa ke Polsek Tambaksari untuk dilakukan pemeriksaan hingga dia dijadikan tersangka.” Jelas Aman.
Masih kata aman, pelaku mengaku bahwa samurai yang dia pegang merupakan milik rekannya yaitu. D (DPO) dan MAS (DPO) yang berhasil melarikan diri.
“Sedangkan ARP tersangka kini dalam proses di Bapas Kelas I Surabaya. Proses terus berlanjut. “ungkapnya.
Aman menegaskan bahwa orang tua untuk melakukan pengawasan terhadap anak supaya tidak terlibat kenakalan remaja dan tawuran serta aksi kriminal.
“Karena sudah membawa senjata tajam tanpa disertai surat ijin. maka tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat No.12 tahun 1951.” Pungkasnya.
(Amsory)