Surabaya,locusdelictinews| Polisi berhasil menyingkap kasus pelaku pembunuhan seorang wanita di sebuah hotel bintang lima di kawasan Jalan Tunjungan, Surabaya. Pada Kamis (16/12/2025) dini hari.
Pasalnya, pelaku pembunuhan itu dilakukan oleh pacarnya berinisial MI, warga Jalan Bubutan Surabaya, sementara yang perempuan (Korban) berinisial MA (24) warga asal Lumajang, Jawa Timur,
Kapolsek Genteng AKP Grandhika Indera Waspada, membenarkan pelaku pembunuhan seorang wanita di hotel Tunjungan Surabaya adalah pacarnya sendiri,
“Lanjut pengakuan pelaku menghabisi korban akibat sakit hati. karena korban sering bawel dan membicarakan mantan pacarnya di depan pelaku, ” Kata Grandhika, Jumat (17/01/2025).
Grandhika menuturkan korban datang ke Surabaya untuk bertemu pelaku, korban berangkat dari Lumajang naik kereta api turun di stasiun Gubeng Surabaya.
“Korban kemudian meminta suruh jemput oleh pelaku. lalu di bawa ke sebuah hotel bintang lima di Surabaya, tetapi pelaku malah gelap mata karena sang pacar malah selalu ngomongin mantannya.” Jelas nya.
Karena pelaku tidak mau mendengar lagi sebutan nama sang mantan pacar sebelumnya, akhirnya pelaku ribut hingga terjadi pembunuhan didalam kamar hotel tersebut. Korban menurut pelaku rencananya akan melanjutkan hubungannya dengan menikahinya
Tetapi apa yang terjadi, karena nasi sudah jadi bubur, maka pelaku harus mempertanggung jawabkan akibat perbuatanya dibalik jeruji besi,
“Pelaku mulai brutal sehingga membunuh korban dengan cara dicekik sehingga korban meninggal dunia.” Ungkapnya.
Lanjut Garndhika, pada pukul 04.00 WIB, pelaku lalu menyerahkan diri ke Polsek Genteng Surabaya, pelaku di kantor polisi menceritakan semua atas yang dia lakukan pada pacarnya dan mengakui atas penyesalannya.
Pelaku tega menghabisi korban. akibat cemburu karena pernikahan yang rencananya dilakukan pada tahun 2024 lalu gagal, sehingga inisiatif pelaku mengajak korban ke Surabaya dan membunuhnya.” Ujarnya.
Tambah Grandhika, pelaku kini masih dalam proses penyidikan dan menetapkan pelaku atas kasus pembunuhan pacarnya yang terjadi di sebuah Hotel.
“Tersangka MI bakal dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.” Pungkasnya.
(Amsory)