Surabaya,locusdelictinews|Satpas SIM Polrestabes Colombo Surabaya Jalan Ikan Kerapu No 2-4 Perak Barat, Kecamatan Krembangan, Surabaya, Jawa Timur, Satuan Regident terus menggaungkan pelayanan terbaik,dan transparansi untuk mewujudkan kepuasan masyarakat dan mengurangi pengaduan .
Terselenggaranya pelayanan prima, dan humanis dalam penerbitan SIM tersebut, merupakan keharusan dan wajib bagi pelayanan masyarakat khususnya di bidang pengurusan Surat Ijin Mengemudi (SIM) Kendaraan Bermotor (KB).
Sementara itu Kanit Regident Satpas SIM Colombo Surabaya, IPTU Dyah Ayu Mirda Puspita Redhaningtyas, S.Tr.K., MH, didampingi Kasubnit IPTU Erwandy, SH, mengatakan kepuasan masyarakat adalah tolak ukur keberhasilan unit Regident pelayanan kerja satuan kerjanya.
“Kami memang belum sempurna, tapi kami selalu berusaha yang terbaik untuk para pelamar,” kata IPTU Dyah Ayu Mirda Puspita Redhaningtyas, Rabu (15/01/2025).
Satpas SIM Colombo, masih lanjut kata Dyah Ayu, didukung sistem pelayanan berbasis teknologi, seperti antrean elektronik dan sistem informasi digital.
Lanjut kata Dyah Ayu, petugas Satpas SIM Colombo sesuai arahan pimpinan, wajib memberikan pelayanan ramah tama, transparansi pelayanan publik.
Mantan Kanit Bupati Samsat Polres Tuban, juga mengimbau kepada pemohon SIM Baru maupun SIM Perpanjangan agar tidak percaya calo baik yang melalui informasi dari media sosial.
“Datang langsung saja ke Satpas Colombo SIM Surabaya, tanyakan ke petugas kami biar mendapat pengarahan tata cara dalam pengurusan SIM dengan benar, jangan bertanya kepada Calo,”tuturnya.
IPTU Dyah menambahkan, ia menegaskan jajaran petugas satpas SIM Colombo Surabaya, dalam pelayanan selalu bekerja transparan baik soal biaya pembuatan SIM yang telah diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016.
“Hingga saat ini belum ada perubahan dan PP Nomor 60 Tahun 2016 sudah mengatur tentang biaya penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan,” Pungkasnya.
(Amsory)