Surabaya,locusdelictinews|Anggota Satres Narkoba Polres Tanjung Perak. berhasil meringkus Seorang pria yang diduga sebagai pengedar Pil koplo jenis Pil LL. di rumah nya Dusun Beton, Gresik, Senin (06/01/2025).
Pasalnya, BA (33) pria yang sehari harinya bekerja sebagai sopir ditangkap di rumahnya. Darinya polisi berhasil menyita barang bukti 787 butir Pil LL siap edar.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Akhmad Khusen, melalui Kasi Humas Iptu Suroto menuturkan penangkapan para tersangka ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang sering aktivitas mencurigakan sehingga kami dapat meringkus BA, di rumahnya,
“Masyarakat yang resah dengan adanya peredaran itu, melaporkan kepolisi dan ditindak lanjuti sehingga penangkapan dilakukan.” Kata Suroto, Rabu (15/01/2025).
Lanjut. Suroto menuturkan untuk barang bukti dari tersangka sebanyak 787 butir Pil LL yang dikemas dalam 10 klip plastik kecil, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp300.000, serta sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.
Suroto menjelaskan dari hasil interogasi mengungkap bahwa tersangka ini memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial MAS, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Selain menjebloskan kedalam tralis besi, Suroto menegaskan kepolisian juga menjerat tersangka dengan Pasal 114 Ayat (2) Dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kasat resnarkoba Polres Tanjung Perak Surabaya menegaskan pihaknya tidak akan berhenti di sini. Kami akan memburu MAS yang menjadi pemasok utama”. pungkasnya
(Amsory)