Ternyata selama ini Sia-Sia Aja Pengaduan Masyarakat Di Linknya Bea Cukai Juanda Tidak Pernah Tersampaikan Ke Unit (Seksi P2 ) Bagian Penindakan Dann Penyidikan

Investigasi23 Views
banner 468x60

Sidoarjo, Locusdelictinews|Selasa 14-01-2025. Redaksi melayangkan surat ke Kakanwil Jatim I dan Bea Cukai Juanda Sidoarjo, yang mana dalam keterangan surat tersebut meminta Komitmen dari Penindakan dan Penyidikan ( Seksi P2 ) yang mana seksi tersebut merupakan satu unit yang melaksanakan tugas dan fungsi  Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ( DJBC ) di bidang pengawasan, sebagai Comunity Protektor yang Melindungi Masyarakat dari masuknya barang-barang yang berbahaya.

Waktu Redaksi dan Tim datang kekantor bc Juanda ada petunjuk dan arahan dari Humas BC dan juga arahan dari Staf bagian penidakan dan Penyidikan disini ( P 2 ) hasil investigasi temuan tersebut bisa diadukan di Link Pengaduan BC Juanda Nomer 0811 3050 225. atas arahan tersebut , maka Redaksi pada hari   Sabtu 21-Desember- 2024, mengirim Dumas di nomer link tersebut.

banner 336x280

Selang dua hari Senin, 23-Desember- 2024  ada balasan terkirim kenomer Redaksi dari pihak BC Juanda dalam keterangannya terimakasih atas informasinya yang disampaikan serta kunjungan Bapak ke kantor BC pada 16 Desember. kami telah melakukan pemetaan terhadap titik rawan peredaran dan produksi rokok ilegal di wilayah kerja BC Sidoarjo. tentunya kami kedepan dapat lebih optimal memerangi peredaran rokok ilegal serta dukungan aktif dari seluruh masyarakat.

Sangat disayangkan tadi ada  keterangan dari  staf  pihak P 2  ternyata Dumas Link dari redaksi tidak sampai atau tidak terkonfirmasi ke bagian Unit Penindakan dan Penyidikan ( P2 ) bea cukai Sidoarjo, maka sudah dipastikan kalau sampai hari ini bea cukai Juanda belum melakukan tindakan maupun  bersih-bersih terkait peredaran rokok ilegal beserta pita cukai palsu yang banyak beredar di pasaran di wilayah hukum BC Sidoarjo.

Masyarakat harus tau  Kenapa disebut rokok ilegal ?

Setidaknya ada lima ciri yang menjadi tanda sebuah rokok dapat dikatagorikan ilegal. yaitu rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas pakai, rokok dengan pita cukai salah peruntukan, dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi.

Sedangkan Slogan” Bea Cukai  “Gempur- Rokok ilegal” mengajak masyarakat untuk membantu menghentikan peredaran rokok ilegal dan pita cukai palsu dipasaran.

Bukankah visi misi dan instruksi Presiden Prabowo Subianto- Gibran Rakabuming Raka, sudah jelas  bahwa seluruh Jajaran  Kementeriannya  mulai dari  Institusi TNI dan Polri, beserta Aparatur Sipil Negara ( ASN )  bisa mendukung penuh  delapan (8) Progam Asta Cita dan dari  sebagian visi misi tersebut juga ada kaitannya untuk  memberantas terkait adanya  Korupsi, Pungli dan  Gratifikasi yang merugikan Pajak Negara, dan merugikan masyarakat pada umumnya.

 

 

@red.

 

banner 336x280