Surabaya,locusdelictinews| Unit Reskrim Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya ungkap kasus penipuan modus Cash On Delivery (COD) dengan menangkap dua orang tersangka. Sabtu (11/01)
Dua pria berinisial KA (28) dan MA (19) ditangkap setelah membawa kabur motor dan Handphone milik seorang pelajar di SMPN 9 Surabaya, korban berinisial DMS (14),
Kapolsek Kenjeran Kompol Yuyus Andriastanto menuturkan tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban yang mana saat itu diantar oleh orang tuanya ke polsek Kenjeran
“Dasar laporan itu menjadi bukti kuat dari para pelaku ini. dengan membawa kabur sepeda motor serta sebuah Hendphone milik korban.” Kata Yuyus, Sabtu (11/01).
Modus Kronologi kejadian itu, lanjut Yuyus menjelaskan pada Jum’at (27/12) lalu korban kenal dengan dua pelaku melalui akun medsos Facebook dengan bermaksud untuk membeli sepatu roda.
“Korban dan kedua pelaku bersepakat untuk bertemu dengan cara COD di Taman Suroboyo,” Jelas nya.
Setelah mereka bertemu, pelaku memisah korban yang saat itu bersama temanya. Begitu keduanya (korban) lengah, pelaku lalu mengambil motor serta HP yang dipegang.
“Dari peristiwa itu polisi langsung melakukan penyelidikan hingga keduanya (pelaku) berhasil dibekuk berikut barang buktinya.” Ungkapnya.
Barang bukti yang disita dari para pelaku adalah sepeda motor Honda Beat milik korban, ponsel Infinix, dan sepeda motor Honda yang digunakan sebagai sarana.
“Dalam pengakuan nya, pelaku ini sudah beberapa kali beraksi dengan kasus yang serupa di kawasan Surabaya. Pelaku saat ini masih dalam pengembangan ke TKP lain.”tambah Yuyus.
Untuk kedua pelaku asal warga Camplong, Sampang, Madura, kini sudah ditahan dan dijebloskan kedalam penjara guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya.
“Tak hanya itu mereka juga terancam dengan Pasal 374 KUHPidana penggelapan yang ancaman yang maksimal 5 tahun penjara.” Pungkasnya.
(Amsory)