Surabaya,locusdelictinews| Didampingi Kuasa Hukumnya, Camat Asemrowo, Surabaya, Moch Khusnul Amin, resmi melaporkan pemilik Akun yang mem viralkan dirinya melalui medsos ke Polda Jawa Timur, Jum’at (10/01).
Menurut kuasanya, Abdul Rouf mengatakan pihaknya datang ke Polda Jatim guna mendampingi kliennya untuk melaporkan penyebaran berita Hoaxs yang menyerang kliennya.
“Laporan ini tujuannya terkait dengan fitnah yang beredar di media sosial (Medsos) yang diduga dilakukan oleh beberapa akun dan oknum anggota ormas.” Kata Abdul Rouf saat di polda Jatim Jum’at (10/01).
Lanjut Rouf menjalankan langkah ini dilakukan untuk menjaga kehormatan dan nama baik Camat Asemrowo serta marwah pemerintah kota Surabaya yang sempat terganggu akibat berita fitnah yang beredar luas di masyarakat.
“Camat Asemrowo ini merasa diserang kehormayanya. Sehingga terganggu secara psikis dan kehidupan rumah tangganya. Selain itu, laingkah ini juga menjaga marwah pemerintah yang sempat gaduh akibat peristiwa itu.” Ungkapnya.
Laporan ke Polda Jatim ini ditujukan kepada beberapa akun media sosial yang menyebarkan berita Hoaxs, pihaknya juga melaporkan oknum yang merekam, mengunggah, hingga menyebarluaskan vidio itu.
“Kami laporan mereka dengan Pasal 45a dan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE, ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara.” Ujarnya.
Rouf menambahkan, semoga laporan tersebut dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian untuk memulihkan nama baik kliennya dan menjaga stabilitas Kota Surabaya dari isu-isu fitnah yang meresahkan masyarakat.
“Saya ucapkan sangat berterima kasih kepada Bapak Kapolda Jatim, Direktorat Reserse Cyber Polda Jatim, dan rekan-rekan wartawan yang sudah hadir di kesempatan laporan ini,”Pungkasnya.
(Amsory)