Surabaya, locusdelictinews|Anggota Satres Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil kembali menggagalkan dua pelaku pengedar narkotika jenis sabu sabu (SS) Asal Surabaya dan Sidoarjo, pada hari Kamis (21/11) lalu sekitar pukul 23.00 WIB.
Pasalnya, Dua Pengedar itu ditangkap di dua tempat yang berbeda berinisial AWD (37) dan R (33) dari keduanya polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat total 14,474 Gram Sabu Siap Edar.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah Irawan mengatakan tersangka pertama adalah AWD, dia ditangkap di depan Apotek K24, Jalan. Jarak 116, Putat Jaya, Surabaya.
“Dari pemeriksaan petugas temukan 1 bungkus rokok berisi sabu seberat 14,197 gram, dan 1 buah HP samsung yang diakui miliknya.” Jelas Suria, Kamis (09/01).
Untuk mendapatkan pelaku pengedar lainya. Lanjut Suria, tersangka AWD lalu dikembangkan dan berhasil menangkap penyuplainya, yaitu. R yang akhirnya juga ditangkap keesokan harinya. pada Jum’at (22/11)
“Tersangka ditangkap di Perum The Java Village Blok A No.1, Kwangsan, Sidoarjo, darinya polisi menyita sabu seberat 0,277 gram dan HP Oppo A58 yang saat itu disimpan didalam tas hitam. ” Ungkapnya.
Masih kata Suria, tersangka R mengaku bahwa barang haram itu didapat dengan cara dibeli dari seorang bandar berinisial G (DPO) se harga 35 juta. Barang yang dibelinya saat itu sebanyak 50 gram.
50 gram sabu itu. lalu dijual kembali oleh R kepada AWD sebanyak 10 gram, kemudian dijual kepada S (DPO) seberat 20 gram.
“Namun sisanya yang kita amankan dari tangan para tersangka ini totalnya 14,197 Gram. ” jelas Kata Suria.
Suria menambahkan bisnis tersangka ini terendus sudah beberapa bulan terakhir oleh petugas kepolisian. Mereka menjual sabu, setiap per gram diketahui dijual sebesar Rp850.000.-
Untung yang diperoleh jika barang sudah laku terjual, mereka bisa meraup keuntungan sebesar 150.000-.itupun per gramnya.
“Tersangka ADW dan R kini akan merasakan dinginnya lantai tahanan dan akan terancam dengan hukuman seumur hidup atau mati,” Pungkasnya.
( Amsory )