Surabaya, locusdelictinews|Anggota Satres Narkoba Polrestabes Surabaya kembali menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu sabu di kawasan Jalan Raya Darmo Permai III, Surabaya. Pada Jumat (29/11/2024) pukul 22.00 Wib,
Pasalnya, Pria berinisial AR (48) yang ditangkap di rumahnya telah memiliki sabu seberat 38,269 gram, tujuan barang haram tersebut rencananya akan diedarkan untuk mendapatkan untung tanpa harus bekerja keras.
Kasat Resnakoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah Irawan kepada media ini mengatakan bahwa tersangka di tangkap atas laporan masyarakat yang mana di rumah pelaku ada aktivitas yang mencurigakan.
“Masyarakat yang resah dengan adanya peredaran itu, melaporkan kepolisi dan ditindak lanjuti sehingga penangkapan dilakukan.” Kata Suria, Rabu (08/01).
Disamping menemukam sabu, pihaknya juga menyita uang tunai Rp Rp 5.550.000-. Hasil penjualan sabu, timbangan elektrik dan berbagai perlengkapan, seperti skrop plastik dan plastik klip kosong.
“Jadi disamping itu, anggota juga menyita 2 ponsel yang diduga digunakan transaksi, 2 kartu ATM dan dompet biru dongker yang menjadi bagian dari sistem keuangan ilegal tersangka.” Ungkapnya.
Lanjut tersangka dalam pemeriksaan mengaku bahwa barang haram didapat dari seorang bandar berinisial B (DPO) sementara barang tersebut terakhir kalinya dibeli dengan cara transaksi di daerah Rabesen, Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, Madura.
Terakhir tersangka membeli dari B. Pada Jumat (22/11/2024) dengan berat sabu 50 gram, barang tersebut dibeli seharga 30 juta, lalu dipecah beberapa bagian untuk dijualnya.
“Setiap kali menjual. tersangka mendapatkan keuntungan sebesar 300 sampai dengan 400 ribu dalam pergram.” Tandasnya.
Dalam bisnisnya tersangka juga diketahui sudah delapan kali mengambil sabu dari B yang kini masih dalam pencarian orang dan dalam TO an pihak kepolisian.
“Tersangka AR kini akan merasakan dinginnya lantai tahanan dan akan terancam dengan hukuman seumur hidup atau mati,” Pungkasnya.
(Amsory)