Surabaya,locusdelictimews|Aksi Pelaku kejahatan (Curanmor) di minimarket Jalan Tambang boyo, Surabaya akhirnya berhasil digagalkan Polisi.
Pasalnya,Pelaku berinisial IRF (27), warga Jalan Rusun Sumbo, Surabaya, ini ditangkap Anggota Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, Akhirnya kembali berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor yang kerap beraksi di kota Surabaya.
Pelaku tertangkap basah telah mencuri sepeda motor di minimarket, selain itu pelaku juga diketahui ada TKP lain yaitu. di Siwalankerto dan sebuah apotek di Jalan Gapura, Citraland, Surabaya.
“Begitu mendapatkan bukti rekaman. anggota Jatanras Polrestabes Surabaya langsung mencari keberadaan pelaku hingga berhasil menangkapnya.” Kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto,Jum’at (27/12).
Masih kata Aris “Saat mencari sasaran. tersangka ini menggunakan sepeda motor Honda PCX miliknya dan ketika mendapatkan target yang diincarnya. Dia lalu memesan ojek online untuk kembali ke lokasi dan mengambil motor yang diincarnya.”imbuhnya
Aris juga menjelaskan Tersangka mengambil motor korban hanya berbekal kunci T, setalah berhasil dia lalu menjual kepada penadahnya, sedangkan kunci T diakui membuat sendiri.
“Tersangka ini juga diketahui seorang Reaedivis, dia pernah ditangkap atas kasus narkoba pada tahun 2021. Dan kini IRF kembali mendekam didalam penjara atas kasus pencurian.” ujarnya.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancamannya hukuman paling lama 7 tahun penjara,” tutupnya Aris
( Amsory)