Lapas Kelas IIB Mojokerto Memberikan Remisi 4 Orang WBP Di Hari Raya Natal 2024

banner 468x60

Mojokerto,Locusdelictinews|Dalam Kesempatan yang Baik ini, Ijinkan Seluruh Awak Media Online locus.febry.my.id/. Mengucapkan "SELAMAT HARI RAYA NATAL & TAHUN BARU 2025" Semoga Hari Raya Natal 2024 Dan Tahun Baru 2025.

Dapat mengisi hati dengan kehangatan,kedamaian,dan kegembiraan kepada siapa saja yang merayakannya. Serta diberkati dengan kesehatan,kebahagian, dan rezeki yang berlimpah.Selamat Natal yang Kudus dan Terberkati.

banner 336x280

Kondisi saat ini Lapas Kelas IIB. Mojokerto Masih Dalam keadaan aman terkendali. Hal tersebut tentunya tidak lepas oleh peran pertugas Yang disiplin menjaga kondusifitas di Lapas Kelas IIB Mojokerto. Selain perayaan Hari Raya Natal, momen ini menjadi hadiah yang sangat dinanti bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Ktisten di lembaga pemasyarakatan Kelas IIB Mojokerto. Sebanyak 4 (Empat) orang Narapidana mendapatkan pengurangan masa pidana (Remisi) di Hari Raya Natal 2024 ini.

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana  sebagaimana diatur dalam:

1.. Undang- undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan.

2. Peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 28 tahun 2006 tentang perubahan atas peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan pemasyarakatan.

3. Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

4. Keputusan Presiden nomor 174 tahun 1999 tentang remisi.

5. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI nomor 07 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat  Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.

6. Surat Edaran Direktorat Jendral Pemasyarakatan kementrian hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor PAS-PK.05.04-2219 tanggal 02 November 2024 perihal Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus dan pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Natal Tahun 2024 Kepada Narapidana dan Anak Binaan.

7. Surat edaran Plt. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-UM.04.02-108 tanggal 16 Desember 2024 perihal Acara pemberian Pemisi khusus dan pengurangan Masa Pidana. Khusus Hari Raya Natal Tahun 2024 Kepada Narapidana dan Anak Binaan..

Itulah Yang Di sampaikan Kalapas Kelas IIB Mojokerto.

Bapak.Nugroho dwiwahyu Ananto. Kepada Awak media locus.febry.my.id/..

 

(Narko)

 

banner 336x280