Surabaya,locusdelictinews|Enam orang pria di Surabaya kini akan mendekam dalam penjara setelah ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Gunung Anyar, Polrestabes Surabaya,
Pasalnya enam pria di Surabaya ini ditangkap lantaran telah ketahuan bermain judi online jenis slot di sebuah warung kopi (Warkop) di wilayah hukum Polsek Gunung Anyar.
“6 pria yang diamankan CE (29), MM (41), AA (38), AS (26), TS (32) dan ABD (32) meraka yang diamankan rata-rata penjaga warkop, pengangguran, dan kuli bangunan.” Kata Iptu Harsya Kapolsek Gunung Anyar, Senin (23/12).
Lanjut Harsya menuturkan, penangkapan enam orang tersangka ini merupakan atas Hasta cita program 100 kerja Presiden dan arahan Kapolri untuk memberantas perjudian online di Indonesia
“Kami sudah laksanakan perintah tersebut dengan berhasil menangkap para penjudi online, meraka ditangkap di berbagai tempat warkop saat nongkrong sembari bermain judi. ” Jelas dia.
Masih kata Harsya, dari ke enam tersangka pihaknya juga mengamankan barang bukti yang menjerat tersangka ke meja persidangan yaitu. 1 buah HP lengkap dengan akun judi dan riwayat percakapan.
“Meraka akan dijerat Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat 3, dan Pasal 427 ayat 2 Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman maksimal adalah 10 tahun penjara.” Ungkapnya.
Tambah Harsya menjelaskan penangkapan para tersangka ini berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa maraknya adanya perjudian online di sebuah warkop
“Menindak lanjuti informasi tersebut sehingga usaha kepolisian tidak sia-sia karena sedikitnya perjudian di wilayah hukum Polsek Gunung Anyar semakin mengurang dibanding sebelumnya.” Imbuhnya.
Modus bermain judi, tersangka ini mencari warkop untuk memanfaatkan Wi-Fi, para pelaku melakukan deposit mulai Rp50 ribu hingga Rp500 ribu untuk bermain judi slot.
” Jika beruntung, mereka bisa mengantongi kemenangan hingga jutaan rupiah,”Ujarnya.
(Amsory )