Surabaya,locusdelictinews|Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya telah menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur.
Pelaku berinisial ARP (34) asal kota Surabaya. ditangkap setalah dilaporkan oleh orang tua korban bahwa pelaku telah menyetubuhi anaknya di sebuah hotel dikawasan Surabaya Utara.
Berdasarkan laporan orang tua korban, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan membawanya Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk dimintai keterangannya.
Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Iptu Suroto membenarkan atas perbuatan pelaku terhadap korban ZW (13) ini, korban telah dibawa pelaku di sebuah hotel dan disetubuhi layaknya pasangan suami istri.
“Korban mengikuti kemauan pelaku lantaran terpengaruh dengan iming-iming yang dijanjikan yaitu dibelikan baju dan makanan.” Jelasnya.
Menurut Suroto, awalnya korban ini dikabarkan hilang, kemungkinan pelaku pergi dari rumah karena ada masalah dengan orang tua sehingga nak tersebut nekat untuk ikut dengan temannya
“Korban saat itu pergi dari rumah dengan seorang pria berinisial RF. Kemudian RF membawa pergi untuk bertemu ARP tersangka, korban dengan tersangka teman dekat.” Tuturnya.
Karena polisi dapat petunjuk bahwa sebelumnya korban keluar rumah dengan RF, kemudian RF diminta untuk menunjukan keberadaan korban dan didalam hotel itu keduanya ditemukan.
“Kemudian tersangka dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” Tambah Suroto.
Dari hasil penyidikan tersangka mengaku bersalah dan akan mempertanggung jawabkan atas perbuatanya yang saat itu telah menggauli korban tanpa ada ikatan pernikahan.
“Pelaku akan terancam dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.” Pungkasnya.
( Amsory )