Surabaya,locusdelictinews|Anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Jalan. Bebekan RT 7 RW 2 Kelurahan Bebekan, Kecamatan Taman, Sidoarjo, Jawa Timur,
pelaku ditangkap pada hari Jum’at, tanggal 7 November 2024, kurang lebih pukul 15.00 WIB, di rumahnya dengan ditemukan barang bukti sembilan poket sabu dengan berat total 4,350 Gram,
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah Irawan mengatakan penangkapan tersangka DW (44) berdasarkan informasi masyarakat bahwa didalam rumah jalan Bebekan, Sidoarjo,kerap dijadikan transaksi sabu.
“Selain 9 poket sabu dari rumah tersangka. kepolisian juga mengamankan barang bukti 1 Timbangan Digital,1 Bendel Plastik Klip,1 sendok plastik,1 sekrop,1 Bungkus Rokok tempat menyimpan narkotika Jenis Sabu dan 1 buah Handphone,” jelas Suria, Selasa (10/12)
Dari interogasi tersangka DW, mengaku bahwa Sabu di dapat dari seorang bandar berinisial R (DPO) Pada hari Rabu, Tanggal 06 November 2024 sekira pukul 22.00 Wib, pinggir jalan Kletek Kecamatan Taman, Kabupaten ,Sidoarjo (di depan Dealer Hino),
“sabu didapat sebanyak 5 gram dengan di beli seharga Rp 900.000,- dan saat itu cara mengamnya dengan cara di ranjau.” katanya.
lanjut, Suria mengatakan dari keterangan tersangka bahwa sabu baru tiga kali dibeli dari saudara R yang kini masih dalam pengejaran petugas kepolisian.
“sabu tersebut oleh tersangka untuk dijual kembali kepada pemesannya. demi mendapatkan keuntungan tanpa bekerja keras, setiap kali menjual sabu tersangka mendapatkan untung sebesar Rp 200.000-,” ungkapnya.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kini tersangka dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika” tutupnya
( Amsory )