Surabaya,locusdelictinews|Seorang Pria Berinisial TW (39) warga Bendul Merisi Gang Besar Selatan, Surabaya, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran terlibat dalam peredaran Pil Koplo jenis LL.
Pelaku yang aktif bekerja sebagai Debt collector ini ditangkap di rumahnya oleh Anggota Resnakoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dengan barang bukti ribuan butir pil Dobel L.
Kasat Resnakoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Khusen mengatakan pelaku ditangkap di rumahnya setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat atas aktivitas itu.
“Begitu dilakukan penindakan dengan dilakukan penggrebekan didalam rumah ditemukan obat keras jenis LL sebanyak 57.315 butir.” Jelas Khusen kepada awak media Locusdekictinews.com Kamis (05/12).
Dalam upaya untuk menyembunyikan barang haram itu, palaku menyimpan ke dalam kaleng rokok bekas dan tempat sabun, namun penyimpan itu juga terendus oleh pegas.
“Dari dua tempat penyimpanan itu petugas selain mengamankan 57.315 butir pil Koplo Jenis LL, juga ditemukan 31 tik pil LL.” Ungkapnya.
Selanjutnya tersangka bersama barang buktinya dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebi lanjut,
Tersangka mengaku bahwa barang haram itu didapat dari seorang bernama Gendok (Panggilan nya.) yang kini masih dalam pencarian Polisi tau (DPO).
“Pengakuannya, tersangka hanya sebagai kurir yang disuruh mengantar barang oleh Gendok dengan upah 1 juta setiap kali pengiriman berhasil.” Katanya.
Khusen menghimbau kepada Gendok DPO supaya segera menyerahkan diri sebelum anggota kami menangkapnya.
“Kami sudah mengantongi DPO Gendok dan tau lokasi dia bersembunyi, semoga dalam dekat ini Gendok berhasil kita tangkap. ” Ujarnya.
( Amsory )