Surabaya,locusdelictinews-seorang pria berinisial DY 32 tahun Asal Turboyo Wetan. Semarang. Jawa Tengah, kini harus berurusan dengan pihak kepolisian di Kota Surabaya.
Pasalnya, pelaku ditangkap lantaran terlibat dalam kasus perjudian jenis online di sebuah Ruang tunggu Pelabuhan Jamrud, Surabaya,
“Polisi mengetahui tersangka setalah mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di Ruang tunggu Pelabuhan Jamrud kerap kali dijadikan berjudi online.” Kata Kompol Sudaryanto Kapolsek Krembangan, Senin (02/12).
Setelah informasi itu diterimanya, anggota reskrim yang berpakaian preman memantau tersangka diruang tunggu dan ketika ditangkap serta digeledah. didalam ponsel nya ditemukan permainan judi online.
“Didalam Hendphone ada deposit melalui e-wallet OVO dengan nominal Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribu untuk berjudi. Saat diamankan, saldo di akun situsnya tersisa Rp 806.” Ungkapnya.
Lanjut Sudaryanto, Pelaku mengaku memasang taruhan sambil menunggu keberangkatan kapal. Histori akunnya menunjukkan aktivitas deposit dan bermain secara intens,
Akibat bermain judi online, pria asal Semarang ini terancam akan dijebloskan kedalam penjara karena kepolisian akan menjerat dia dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 disebutkan untuk mengubah ancaman hukuman dalam Pasal 303 ayat (1) KUHP.
“Perubahan yang dimaksud adalah dari awalnya hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan atau denda Rp90.000 menjadi hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda Rp25 juta.” Pungkasnya.
( Amsory )