Surabaya,locusdelictinews-Sukses Anggota Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menyita sabu seberat 48,97 gram dari seorang pengedar asal Dukuh Kupang Timur Gang 7 Surabaya, Kamis 21 November 2024 sekira 21.30 WIB
Sabu yang diamankan dari seorang pria berinisial JW (41) warga Putat Jaya C Barat Gg 10 Rt 004 Rw 013 Kel. Putat Jaya Kec. Sawahan Surabaya. Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di dalam kamar kosnya pelaku telah menyimpan sabu.
Begitu dilakukan penggrebekan didalam kamar kost tersangka ditemukan 11 poket sabu siap edar yang jumlahnya saat ditimbang total seberat 48,97 gram.” Kata Kompol Suria Miftah Irawan Kasat Resnakoba Polrestabes Surabaya. Sabtu (30/11).
Tersangka mengaku bahwa 11 poket sabu dan timbangan elektri, 1bungkus sisa permen serta Handphone adalah miliknya dan sabu tersebut rencanya akan diedarkan di wilayah nya.
Suria mengatakan Sabu itu didapat dari seorang bandar berinisial S (DPO) pada Kamis tanggal 21 November 2024 sekira pukul 14.00 Wib. Dengan cara diranjau.
“Sebelumnya tersangka membeli sabu sebanyak 50 gram dengan harga 50 juta, kemudian sabu tersebut dipecah menjadi beberapa bagian lalu dijualnya.” Jelas Suria
Tersangka berbisnis menjual sabu diketahui sudah sembilan bulan terakhir, pada bulan 3 lalu, dia sudah tiga kali membeli sabu dari S untuk dijual kembali kepada pemesannya.
“Tersangka membeli sabu bermaksud untuk dijual kembali kepemesannya dan menjual sabu terdangka guna mendapatkan untung besar tanpa hadir bekerja keras.” Tambah Suria.
Namun sekarang tersangka tidak bisa lagi memenuhi kebutuhan keluarganya karena dia harus mempertanggung jawabkan atas perbuatannya dibalik jeruji besi.
“Sebelum ketangkap tersangka bisa mendapatkan untung 500 ribu setiap kali menjual sabu, namun kali ini JW tak akan bisa mengedarkan lagi karena polisi akan mengancam tersangka dengan hukum berat.” Ujarnya.
Pasal yang disangkan pada tersangka adalah 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman paling lama 20 tahun paling rendah 9 tahun penjara.
“Tersangka selain menjual sabu dirinya saat dilakukan tes urine hasilnya positif,” Pungkasnya.
( Amsory )