Bali locusdelictinew.com– Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tabanan mengadakan pembatasan pakaian kepada seluruh Warga Binaan. Hal ini dilaksanakan dalam upaya menertibkan kamar hunian, Selasa (26/11). 1 (satu) orang Warga Binaan dibatasi jumlah pakaiannya sebanyak 6 pasang.
Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib, Agung Satyahardika menjelaskan bahwa pembatasan jumlah pakaian ini dilakukan agar pakaian tidak menumpuk di dalam kamar hunian Warga Binaan. “Kami membatasi setiap Warga Binaan dengan 6 pasang pakaian. Disamping jumlah Warga Binaan per kamar memang sudah over, terlampau banyaknya pakaian tentunya dapat menyebabkan ketidaknyamanan sehingga kami batasi,” jelasnya.
Ia juga menambahkan pembatasan jumlah pakaian ini didasari oleh Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban Pada Satuan Kerja Pemasyarakatan. “Selain dalam hal kenyamanan dan kerapian kamar hunian, penertiban jumlah pakaian ini juga kami maksudkan untuk mempermudah kegiatan penggeledahan,” lanjut Agung Satya.
Sementara itu Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, Wayan Surya Wirawan mengatakan bahwa sebelumnya sudah dilaksanakan sosialisasi terkait pembatasan jumlah pakaian tersebut. “Beberapa saat yang lalu kami memang sudah memberikan sosialisasi terkait jumlah pakaian yang dapat digunakan oleh teman-teman Warga Binaan. Untuk pakaian yang berlebih akan kami kumpulkan dan kami kembalikan kepada keluarga Warga Binaan bersangkutan,” tutupnya.
(Yanto)