Surabaya,locusdelictinews|-Komitmen berantas narkoba ditunjukkan Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak, dengan menyita 1 Kg Sabu dan Uang Tunai 230 Juta dari Bunker Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya.
Penggerebekan lanjutan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak terjadi pada hari Minggu, tanggal 24 November 2024, di rumah milik 2 Bandar berinisial MS dan RS.
“Kedua Bandar tersebut kini dalam pengejaran (DPO),” ungkap Kapolres didampingi Kasat Narkoba AKP Akhmad Khusen, S.H., M.H., dan Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada konferensi pers, Senin (25/11/2024).
“Di tempat yang sama, petugas kami juga menemukan barang bukti lain berupa 4 mesin press, 3 timbangan, 1 handphone, 3 skrup, 7 buku catatan penjualan, 19 klip plastik kecil, 10 klip plastik sedang, dan 1 klip plastik besar,” imbuhnya.
Lebih lanjut disampaikan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, jika hasil ungkap tersebut diatas merupakan kembangan dari tangkapan sebelumnya. Dimana pada hari Jum’at, tanggal 01 November 2024, di Jalan Buntaran Tandes Surabaya.
“Tersangka yang ditangkap berinisial DW, seorang residivis kriminal Tahun 2018, dengan barang bukti 1 handphone, uang tunai 350 ribu, dan 4 poket Sabu seberat 1,70 Gram, yang diperoleh dari Jalan Kunti,” ujar AKBP William.
Sedangkan tangkapan selanjutnya terjadi pada hari Rabu, tanggal 13 November 2024, di Jalan Platuk Donomulyo Surabaya. Kala itu, polisi menangkap Sang Bandar berinisial DH alias Mataplek beserta LL (istri dari Bandar Mataplek).
“Dari keduanya, kami menyita 52 poket Sabu seberat 43,58 Gram, uang tunai sebesar Rp. 6.250.000 dan 4 handphone berbagai merk,” terangnya.
Kemudian pada hari Rabu, tanggal 22 November 2024, Satresnarkoba kembali menangkap 2 orang berinisial FD dan HS di Jalan Kunti Surabaya.
“Keduanya merupakan pengedar, dengan barang bukti 23 poket Sabu 9,74 Gram dan uang tunai 150 ribu. Jadi, total tersangka yang berhasil ditangkap sejumlah 6 orang (5 laki-laki dan 1 perempuan),” beber Kapolres.
Dan terhadap semua tersangka yang telah diamankan, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menerapkan Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman pidananya penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda 1 sampai dengan 10 Milyar,” tutup AKBP William.
(Amsori)