Surabaya, Locusdelictinews.com-Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali menangkap dua seorang pria berinisial FS (24) dan DF (27) di dalam rumah Jalan Kapas Lor Wetan 3 Buntu Kelurahan. Kapas Madya Baru, Kecamatan. Tambaksari, kota Surabaya.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Mifta Irawan mengatakan penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat bahwa didalam rumah tersebut diduga dijadikan tempat transaksi Sabu.
“Menindak lanjuti hal itu, benar didalam rumah kami temukan sabu sebanyak 28 poket dengan berat 2,289 gram yang dikuasai oleh dua orang tersangka.” Jelas Suria, Sabtu (22/11).
No oo oo noLanjut Suria selain sabu pihaknya juga menyita barang bukti 1pak plastik klip kosong, 1Buah Dompet warna Hijau,1 buah HP merk OPPO, Uang Tunai hasil Penjualan Sabu Rp.77.000,1 buah HP merk Realme dan Uang Tunai hasil Penjualan Sabu Rp.10.000,-
“Dari barang tersebut diakui adalah miliknya dan didapat dari seorang bandar berinisial A yang kimia masih dalam pencarian orang (DPO) .”katanya.
Masih kata Suria, sebelumnya sabu tersebut didapat sebanyak 3 gram dengan dibeli seharga Rp 2.700.000.- sementara dalam pergram tersangka membeli Rp. 900.000.- lalu sabu tersebut dipecah menjadi beberapa bagian oleh pelaku guna diedarkan.
Sqbu yang dibeli terdamgka kepada A belum dibayar dan rencanya akan dibayar. tetapi pelaku lebih dulu kami tangkap bersama sisa penjual sabunya.” Tambah Suria.
Keduanya merupakan pemain baru dalam mengedarkan sabu, mereka baru tiga bulan beroprasi dan untung yang diperoleh saat ini sebanyak Rp. 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah),
“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap tersangka agar di supaya mereka bisa menunjukan bandar lainnya selain A (DPO). ” Pungkasnya.
(Amsory)