Bali locusdelictinew.com –Jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tabanan berkumpul di halaman Lapas untuk melaksanakan kegiatan apel rutin pegawai, Senin (18/11). Dalam apel kali ini, Kepala Lapas (Kalapas) selaku Pemimpin Apel menegaskan tentang Perintah Harian Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Panca Carana Laksya Pemasyarakatan.
Kalapas, Muhamad Kameily mengawali amanatnya dengan mengajak seluruh jajaran ASN Lapas Tabanan untuk dapat mempedomani apa yang menjadi perintah harian Menimipas yakni Panca Carana Laksya Pemasyarakatan. “Tentunya rekan-rekan sekalian sudah mengetahui apa yang menjadi perintah harian bapak Menteri. Namun demikian itu bukan hanya slogan yang terpasang pada banner saja tetapi memang harus kita laksanakan dengan sungguh-sungguh,” jelasnya.
Kameily menjabarkan satu per satu perintah harian tersebut mulai dari Reintegrasi Sosial, Pelaksanaan Tugas dan Fungsi (Tusi) Pemasyarakatan. “Reintegrasi sosial merupakan hal yang kita laksanakan dalam menyiapkan Warga Binaan untuk kembali bermasyarakat setelah bebas. Saya mengapresiasi apa yang rekan-rekan telah laksanakan selama ini seperti melaksanakan pembinaan kepribadian maupun kemandirian sesuai dengan tusi yang rekan-rekan emban,” jelasnya.
Kalapas melanjutkan dengan Etika Organisasi yang berorientasi pada pelayanan publik, Penyelenggaraan Fungsi Pemasyarakatan serta Mewujudkan Orgnisasi yang bebas pungutan liar (pungli) dan Narkoba. “Selanjutnya saya juga kembali mengingatkan rekan-rekan untuk selalu memberikan pelayanan yang prima, berintegritas dan berloyalitas. Kemudian memastikan fungsi Pemasyarakatan berjalan dengan baik serta menjaga Lapas Tabanan untuk selalu dalam keadaan steril dari peredaran dan penyalahgunaan Narkoba maupun pungli dengan senatiasa melakukan deteksi dini,” tutup Kameily.
( Yanto)