Bali,locusdelictinews- Untung tak dapat diraih Malang tak dapat ditolak, seperti itulah pribahasa untuk keluarga Ketut Dobel, asal Banjar Susut Desa Baru, Kecamatan Marga , Kabupaten Tabanan.
Kata orang bijak jodoh,rezeki dan maut ada ditangan tuhan. Demikian halnya yang dialami garis tangan nenek Made Sukari, sudah sepuluh tahun lebih, wanita berumur kisaran 65 tahun tersebut mengalami lumpuh .
Diterangkan 10 tahun silam nenek Made Sukari terjatuh, sehingga tidak mampu untuk berjalan, apalagi mejalankan aktifitas seperti orang normal pada umumnya. Alih-alih sembuh atau bisa berjalan, bermacam – macan pengobatan telah dilakukan baik yang sifatnya medis maupun non medis, tetapi nihil hasilnya.
Sepertinya keberadaan nenek Made Sukari dengan kondisi lumpuh, tercium dan mendapat perhatian dari yayasan Keris Bali, wilayah Tabanan.
Bersinergi dengan JPKP, media Analisnews.co.id, dan media locus.febry.my.id/, senin 21 Oktober 2024, menyerahkan bantuan berupa kursi roda. Bantuan kursi roda, diserahkan oleh Agus Romy Punarbawa kepala relawan locusdelicti dan kaperwil media locus.febry.my.id/ Komang Sari Rahayu locus.febry.my.id/ mewakili donatur bapak Anthony.
Penyerahan kursi roda kepada nenek Made Sukari, dari Banjar Susut, Desa Baru, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, dapat apresiasi dari kadus dan warga setempat.
Sebagaimana biasanya penyerahan bantuan kursi roda dihadiri kepala Dusun Desa Baru, beserta anggota Yayasan Keris Bali Tabanan, Kaperwil Media Locusdelictinews Komang Sari Rahayu beserta kepala bali relawan locusdelicti Agus Rom Punarbawa keluarga dan warga setempat.
Sebagai bentuk rasa terimakasih kepada donatur kursi roda bapak Anthony, keluarga Ketut Dobel mengucapkan rasa terima kasih yang mendalam atas uluran tangan orang baik, yang mau berbagi kesesama umat.
Terimakasih bapak Anthony dan bapak Ketut Suardana, ketua JPKP Kabupaten Karangasem. Semoga budi baik bapak – bapak yang mau berbagi kebahagiaan kepada kami berupa kursi roda, dibalas oleh Sang Hyang Widhi Wasa, ungkap kakek Ketut Dobel dengan kepolosanya.
Lanjutnya, istri saya sudah 10 tahun sakit, sudah macam-macam obat, bahkan keorang pintar. Tapi sampai sekarang jangankan berjalan berdiri saja tidak mampu, keluh kakek Ketut Dobel.
Disebutkan pasal 27 ayat 2 menyatakan, bahwa tiap- tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusian. Lebih lanjut, Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945 pasal 34 , menyatakan Orang tidak mampu atau Fakir Miskin dan anak terlantar dipelihara oleh Negara .
Mencermati pasal diatas Undang- Undang Dasar 1945 sudah selayaknya keluarga dari kakek Ketut Dobel, yaitu nenek Made Sukari mendapat perhatian dan perawatan dari Pemda Kabupaten Tabanan, baik berupa pengobatan maupun fasilitas kursi roda dll.
(Yanto)


















