MOJOKERTO,locusdelictinews.com-| SatReskrim Polres Mojokerto telah mengirim tersangka kasus tindak pidana Penipun dan Penggelapan beserta barang bukti (BB) ke Kejaksaan Negeri Mojokerto.
Pengiriman tersangka beserta BB 2 unit Mobil dan 1 unit Motor, oleh Polres Mojokerto dilakukan pada Kamis, 17 Oktober 2024 sekitar pukul 11.00 WIB.
Tersangka Heni Aftaria (37) warga Dusun Pacet Selatan, Desa Pacet, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto beserta barang bukti di giring dari Polres Mojokerto menuju Kantor Kejaksaan Negeri Mojokerto di jalan RA. Basuni No. 360 Mojokerto Jawa Timur.
Penyerahan tersangka dan barang bukti berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/107/VIII/2024/SPKT/POLRES MOJOKERTO/POLDA JAWA TIMUR pada 20 Agustus 2024.
Adapun barang bukti yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mojokerto yaitu, 1 unit mobil Toyota Avanza – Nopol S 1095 PZ warna hitam, 1 unit mobil Daihatsu Pickup – Nopol S 8020 NJ warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy – Nopol S 6836 NAS warna merah dan bukti-bukti surat kepemilikan kendaraan.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Mojokerto di jalan RA. Basuni No. 360 Mojokerto Jawa Timur. Dan selanjutnya tersangka dilakukan Penahanan di Lapas kelas II B Mojokerto.
Modus Penipuan yang dilakukan Heni Aftaria ini sangat berani, dengan mengatasnamakan institusi Polres Mojokerto, dia menggasak 2 unit Mobil, 1 unit Motor besrta Uang Korban.
Heni Aftaria tersangka dalam Kasus ini dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
(Red)