Bali,locusdelictinews– (09/10/2024) Rudenim Denpasar dibawah kepemimpinan Menkumham RI Supratman Andi Agtas ini kembali mendeportasi seorang WNA di Bali, seorang wanita WN Uganda berinisial LN (23) karena melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dalam ketentuan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita menjelaskan bahwa
selama di Bali, LN mengaku berencana untuk berwisata. Dalam keterangannya, LN menjelaskan bahwa perjalanannya sebelum menuju Indonesia yaitu dari Nepal – Kuala Lumpur – Indonesia. LN mengaku bahwa kegiatan sehari-harinya adalah berwisata di daerah Kuta.
LN dianggap mengganggu ketertiban umum karena adanya pengaduan dari masyarakat terkait kegiatannya selama di Bali. Penyelidikan tim intelijen menemukan bukti bahwa LN menjajakan dirinya melalui situs web dewasa www.euroXXXXXescort.com. Di media tersebut LN memberikan informasi yang cukup rinci mulai dari spesifikasi fisik, jam operasi, tarif sampai jenis pelayanan yang diberikan.
Berikut informasi tarif LN:
1 hour incall 250 USD / 225 EUR – outcall 300 USD / 271 EUR
2 hours incall 400 USD / 361 EUR – outcall 450 USD / 406 EUR
3 hours 600 USD / 541 EUR – outcall 650 USD – 586 EUR
LN juga mengungkapkan bahwa ia memulai aktivitas di situs tersebut sejak berada di Nepal dan disana sudah melakukannya selama lima kali dan di Bali baru melakukan sekali dengan mendapatkan uang senilai 3,5 juta Rupiah. Selain itu ia mengaku tidak semua jasa yang ia tawarkan adalah hubungan badan saja melainkan juga melayani sebagai pacar bayaran. Atas kegiatannya tersebut LN diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai
Selanjutnya dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan maka Kanim Ngurah Rai menyerahkan LN ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 11 September 2024 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut. Dudy menerangkan setelah LN didetensi selama 28 hari di Rudenim Denpasar dan jajarannya berupaya ekstra dalam mengupayakan pendeportasiannya, akhirnya LN dapat dideportasi ke Negaranya . LN telah dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 9 Oktober 2024 dengan tujuan akhir Entebbe Airport dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar. LN yang telah dideportasi telah diusulkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
Kakanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menanggapi kasus ini dengan menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan terhadap warga negara asing di Bali. “Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Bali, khususnya dalam kaitannya dengan aktivitas warga negara asing. Setiap pelanggaran yang mengancam keamanan atau ketertiban umum akan kami tindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Pramella. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Kanwil Kemenkumham Bali akan terus melakukan operasi pengawasan secara rutin, bekerja sama dengan pihak-pihak terkait, untuk mencegah pelanggaran keimigrasian, terutama yang terkait dengan kasus-kasus sensitif seperti prostitusi.
“Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan dan selain itu penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap Orang Asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya” tutup Dudy
(Ma).