BALI, locusdelictinews| Pada hari Kamis 8 Agustus 2024 sekitar Pukul 21.00 WITA, Tim Tabur dari Kejaksaan Tinggi Bali dan Tim Siri pada Jaksa Agung Muda intelejen Kejaksaan Agung RI kembali berhasil mengamankan dan menangkap 1 (satu) orang DPO terpidana dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat atas nama terpidana CANDY ANGELIKA WIJAYA , berumur 26 tahun. setelah diamankan terpidana langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Bali untuk dilakukan Pemeriksaan awal dan persiapan pemberangkatan ke Jakarta.
Penangkapan terhadap terpidana CANDY ANGELIKA WIJAYA berdasarkan Putusan *Mahkamah Agung RI Nomor : 2301 K/pid.Sus/2022 tanggal 4 Agustus 2022* dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda Rp 1.0000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidar 4(empat) bulan penjara dengan pasal dakwaan Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Jo Pasal 2 ayat (1) UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang. Terpidana CANDY ANGELIKA WIJAYA pada tahun 2016 s/d 2017 , bertempat di perumahan Golf Lake Residen Cengkareng Jakarta Barat melakukan perbuatan penipuan yang kemudian uang hasil kejahatan disamarkan atau dicuci oleh terpidana seolah-olah merupakan uang yang sah sehingga korban dirugikan.
Bahwa sebelum terpidana sempat menjalani penahanan sejak tanggal 25 Februari 2022 hingga ditangguhkan sejak tanggal 25 juli 2022 , yang kemudian pada proses upaya Hukum terpidana melarikan diri dan akhirnya berhasil ditangkap pada hari Kamis 8 Agustus 2024 di jalan Petanu Gang Murai Nomor I Denpasar Selatan, dimana pada proses penangkapan disaksikan dan dibantu oleh Kelian Lingkungan setempat.(Ma)