Dirjen HAM Sebut 305 Produk Hukum Daerah Belum Sesuai Prinsip HAM

banner 468x60

JAKARTA,locusdelictinews – Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, mengungkapkan masih terdapat tantangan yang cukup problematik dalam peraturan perundang-undangan di tanah air. Salah satunya adalah terkait  adanya produk hukum daerah yang belum sesuai dengan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).

Berdasarkan hasil analisis yang dilakukan oleh KemenkumHAM, KemenPPPA, dan Komnas Perempuan, tercatat setidaknya 305 produk hukum daerah yang belum berperspektif HAM hingga tahun 2024.

banner 336x280

“Produk hukum yang tidak berperspektif HAM sering kali menjadi sorotan, karena dapat mengandung unsur diskriminatif yang merugikan kelompok-kelompok tertentu, seperti perempuan, minoritas agama, dan kelompok rentan lainnya,” terang Dhahana.  

Dhahana menekankan pentingnya pemahaman para pemangku kebijakan di daerah dengan memiliki perspektif yang lebih baik dalam menyusun suatu produk hukum.  “Karena salah satu pilar utama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang efektif adalah pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, harmonis, dan tentunya berperspektif HAM,” jelasnya. 

Untuk mengatasi permasalahan ini, Direktorat Jenderal HAM telah melakukan koordinasi intensif dengan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah. Lebih lanjut, Direktur Jenderal HAM mengutarakan rencana penguatan bagi para perancang peraturan perundang-undangan terkait materi atau substansi HAM.

Untuk  mendorong  pemahaman  yang  lebih  baik  dalam  pembentukan  produk  hukum  di  daerah, KemenkumHAM  juga  telah  menerbitkan  PermenkumHAM  Nomor  16  Tahun  2024  tentang Pengarusutamaan  HAM dalam Pembentukan Peraturan Perundangini  ma ka  pembentukan  peraturan  perundangundangan.    Melalui PermenkumHAM undangan  akan  melibatkan  analisis  dari  perspektif  HAM. Sehingga   produk hukum  yang dihasilkan tidak hanya  memenuhi  aspek  legalitas, tetapi  juga  HAM. “Dengan  adanya  PermenkumHAM  terkait  pengarusutamaan  HAM  ini,  kami  berharap  mampu mendorong  pemerintah  daerah  untuk  dapat  menyusun  produk  hukum  yang  menghormati,  melindungi, dan  memenuhi  HAM,  sehingga  menciptakan  pemerintahan  yang  lebih  adil  dan  inklusif  un tuk  seluruh masyarakat  Indonesia,”  pungkasnya.(Ma)

banner 336x280