Hingga Juli 2024, Imigrasi Bali Berikan Tindakan Administratif Keimigrasian Kepada Ratusan WNA

banner 468x60

BALI,locusdelictinews|- Satuan Kerja Imigrasi Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali mencatat sebanyak 258 Warga Negara Asing (WNA) telah diberikan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sejak Januari hingga 19 Juli 2024.

Berdasarkan data, terdapat 89 WNA asal Taiwan yang mendapatkan TAK, menempatkan mereka sebagai negara dengan pelanggar terbanyak. Diikuti oleh Rusia dengan 19 pelanggar, Amerika Serikat (17), Nigeria (11), Inggris (10), Iran (8), dan negara lainnya.

banner 336x280

Lebih lanjut, data WNA yang diberikan TAK berdasarkan kewarganegaraan adalah sebagai berikut:

Amerika Serikat: 17 orang

Arab Saudi: 1 orang

Argentina: 1 orang

Australia: 18 orang

Austria: 1 orang

Belanda: 4 orang

Belarus: 1 orang

Belgia: 3 orang

Inggris: 10 orang

Ceko: 3 orang

Cina: 2 orang

Denmark: 1 orang

Hongkong: 2 orang

India: 3 orang

Iran: 8 orang

Irlandia: 1 orang

Italia: 4 orang

Jepang: 5 orangJ

erman: 6 orang

Kanada: 1 orang

Kazakhstan: 1 orang

Kolombia: 1 orang

Korea Selatan: 3 orang

Latvia: 1 orang

Malaysia: 1 orang

Mesir: 1 orang

Nigeria: 11 orang

Pakistan: 1 orang

Palestina: 1 orang

Perancis: 5 orang

Polandia: 1 orang

Republik Afrika Selatan: 1 orang

Rumania: 1 orang

Rusia: 19 orang

Rwanda: 1 orang

Selandia Baru: 1 orang

Singapura: 2 orang

Siprus: 1 orang

Spanyol: 1 orang

Suriah: 1 orang

Swiss: 1 orang

Taiwan: 89 orang

Tanzania: 6 orang

Thailand: 1 orang

Timor Leste: 1 orang

Turki: 3 orang

Uganda: 2 orang

Ukraina: 5 orang

Uzbekistan: 1 orang

Yordania: 2 orang.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu, menegaskan bahwa pihaknya terus memperketat pengawasan terhadap keberadaan WNA di Bali.

“Kami bersinergi dengan berbagai pihak terkait yang tergabung dalam tim pengawasan orang asing (TimPORA) untuk meningkatkan pengawasan terhadap WNA di Bali. Hal ini untuk memastikan bahwa WNA yang berada di Bali mematuhi peraturan yang berlaku,” ujar Pramella.

Pramella juga menghimbau kepada para WNA untuk selalu menghormati peraturan dan budaya yang berlaku di Indonesia khususnya di Bali.

“Kami juga mengimbau kepada seluruh WNA untuk selalu mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia. Kami tidak akan segan untuk memberikan tindakan tegas kepada WNA yang melanggar peraturan,” imbuhnya.(Red)

banner 336x280