SURABAYA,locusdelictinews.com– Unit Reskrim Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya kembali berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di wilayahnya.
Uniknya, Dua pelaku berinisial MI (28) th. Dan HA (33) th, ditangkap polisi saat santai makan rujak cingur di wilayah Jatipurwo, Surabaya. Kedua pelaku diketahui asal warga Jatipurwo Surabaya.
Kapolsek Semapir Kompol Eko adi Wibowo membenarkan bahwa pelaku kita amankan pada. Selasa 11 Juni 2024 sekira pukul 21.00 Wib. Di perempatan Jalan jatipurwo,Â
“Keduanya tak melakukan perlawan sama sekali saat petugas mengakapnya di warung rujak cingur.” Jelas Eko kepada, Rabu (19/06/2024).
Lanjut eko menerangkan sebelum pihaknya mendapatkan laporan terkait adanaya tindak pencurian di parkiran depan rumah korban yang berlokasi Jatipurwo, kelurahan ujung, kecamatan Semampir, kota Surabaya. Pada 28 April 2024 lalu.
“Setelah dapat laporan anggota opnal Polsek Semampir langsung melakukan olah TKP dan mengecek SCTV yang ada dilokasi sehingga mendapat petujuk mengarah kepada dua pelaku tersebut,” katanaya.
Masih kata eko, Saat hilangnya kendaraan itu. korban sedang tidak dirumah karena ada acara gowes bersama teman-temannya ke Malang. Lalu dapat kabar dari bibinya bahwa motornya yang diparkiran rumah raib digondol maling.
“Mengetahui hal itu korban kemudian melaporkan ke Polsek Semampir guna dilakukan penindakan dan supaya pelakunya segera ditangkap serta ditemukan kendaraan yang hilang tadinya.” UngkapnyaÂ
Alhamdulillah berkat kerja keras anggota polsek semampir yang redpon cepat terhadap aksi kejahatannya akhinya menemukan para pelaku dan menangkapnya.
Dari barang bukti yang diamankan 1 lembar STNK asli sepeda motor, 1 lembar Fotocopy BPKB, 1 lembar surat keterangan dari leasing, 1 buah kunci jok sepeda motor.
“Serta ada 1 (satu) buah Kartu ATM BCA, dari tersangka RH, 1 (satu) potong kaos lengan pendek warna Hitam yang digunakan pelaku saat beraksi.” ImbuhnyaÂ
Tersangka bersama barang bukti kini sudah berada di Polsek Semampir guna dilakukan penahan serta pendalam terhadap keduanya. Apakah pelaku ini masih ada komplotan lainya atau tidak.
“Jadi keduanya masih kami dalami, untuk keduanya juga akan dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke 3e dan 4e KUHPidana maksimal 5 tahun penjara.” Pungkasnya.@ pendik