SURABAYA,locusdelictinews.com-upaya memberantas peredaran barang terlarang jenis obat -obatan keras di jawa timur di tekankan oleh pihak kepolisian resort kota besar Polrestabes Surabaya.
Seperti yang dilakukan oleh satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya. Pihaknya berhasil mengungkap peredaran obat keras jenis pil koplo di wilayah Pasuruan. Jawa Timur,
Terungkapnya peredaran obat keras jenis pil koplo polisi juga berhasil mennagkap pelakunya yakni berinisial U (46) warga Jl. Kolonel Sugiono Kel. Trajan Kec. Panggung rejo Kota. Pasuruan.
“Jadi ribuan obat keras yang ditemukan didalam rumah tersangka sebanyak 13 botol, masing-masing perbotol berisi 1000 butir pil berwarna putih ber logo “Y” jadi totalnya sebanyak 13.000 butir;”kata AKBP Syuriah Miftah Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kamis (20/06/2024).
Masih kata Syuriah tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dimana didalam rumah tersangka U itu diduga kerap kali dijadikan transaksi barang terlarang jenis obat keras pil koplo.
Menindak lanjuti kebenaran itu petugas kemudian melakukan pengintaian dendan cara memantau dari kejauhan begitu dinyatakan benar bahwa dirumah tersebut banyak pembeli kemudian perugas menamgkap pelakunya
“Pelaku saat ditangkap sempat berontak, namun ketika kami lakukan penggeledahan didalam rumah dan ditemukan puluhan botol didalamnya berisi obat keras jenis “Y” (Yurindo) dan “DMP” (Distro). Baru dia pasrah.” Jelas dia.
Lanjut Syuriah, Tak berhenti disitu petugas juga temukan barang bukti dua belas bungkus plastik masing-masing bungkus berisi 125 butir pil berwarna biru (OMEGA) dengan total sebanyak 1.500 butir,
“Dari pengakuan awal tersangka mendapatkan barang dari seorang badar berisial S (DPO) pada Jumat, 10 Mei 2024, sekira pukul 16.00 WIB, yang dikirim menggunakan Bus Akas dan diambil di Jalan Raya Kaljagung kota Pasuruan.” Imbuhnya.
Syuriah menuturkan tersangka awalnya menerima dari S sebanyak 30 botol pil “Y” dengan jumlah total sebanyak 30.000 butir, 25 botol pil berwarna kuning ber logo “DMP” sebanyak 25.000 butir, 3 botol pil berwarna biru (OMEGA) sebanyak 3000 sebagian sudah terjual kepada pemesanya.
“Pembelian narkotika tersebut tersangka dengan cara di hutang atau belum membayar karena dengan perjanjian tunggu barang laku terjual baru tersangka akan membayar,” tambah Syuriah.
Tersangka mengaku rata-rata per botol pil berwarna putih ber logo “Y” berisi 1000 butir tersebut dijual dengan harga Rp. 600.000. dan uang hasil penjualannya oleh tersangka U digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Sementara tersangka kini akan kami jerat dengan pasal 435 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan yang ancamannya hukuman diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya.@ pendik